TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Jadi Pengedar Ganja, Warga Pantee Bidari Ditangkap Polisi

Dua tersangka pengedar ganja yang berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Minggu (17/07) 
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Minggu (17/07) secara maraton melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika genis ganja di 2 (dua) lokasi penangkapan yang berbeda.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Senin (18/07) mengatakan, tersangka pertama yang berhasil ditangkap oleh anggota kami adalah RSD (47) warga Desa Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari dan ditangkap dari sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Penangkapan tersangka, setelah anggota kami memperoleh informasi yang mana tersangka sudah dicurigai oelh warga setempat yang belakangan ini berprofesi sebagai pengedar ganja. Ungkap Kasat Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Kasat Narkoba, pada Minggu (17/07) sekira pukul 17:00 WIB anggota kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang saat itu sedang melintas di sebuah persimpangan dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari saku celana tersangka ditemukan daun ganja kering siap edar dengan berat 100 gram yang dibungkus dengan kertas Koran, tersangka mengaku, ganja tersebut ia peroleh dari KY (54). Ujar Kasat
Ditambahkannya, sekira pukul 18:30 WIB, anggota kami langsung melakukan pengembangan ke rumah KY yang terletak di Desa Alue Krak Kaye, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dan dari rumah tersebut anggota kami berhasil mengamankan 11 paket ganja kering siap edar seberat 150 gram. KY mengaku, bahwa ganja yang selam ini ia edarkan diperoleh dari RHM (40) warga Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan RHM kami masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post