Dua tersangka pengedar ganja yang berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Minggu (17/07) |
Tribrata News Atim-Anggota
Opsnal Satres Narkoba, pada Minggu (17/07) secara maraton melakukan penangkapan
terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika genis
ganja di 2 (dua) lokasi penangkapan yang berbeda.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Senin (18/07) mengatakan, tersangka
pertama yang berhasil ditangkap oleh anggota kami adalah RSD (47) warga Desa
Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari dan ditangkap dari sebuah lokasi yang
tidak jauh dari tempat tinggalnya. Penangkapan tersangka, setelah anggota kami
memperoleh informasi yang mana tersangka sudah dicurigai oelh warga setempat
yang belakangan ini berprofesi sebagai pengedar ganja. Ungkap Kasat Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Kasat Narkoba, pada Minggu (17/07)
sekira pukul 17:00 WIB anggota kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka
yang saat itu sedang melintas di sebuah persimpangan dan kemudian dilakukan
pemeriksaan. Dari saku celana tersangka ditemukan daun ganja kering siap edar
dengan berat 100 gram yang dibungkus dengan kertas Koran, tersangka mengaku,
ganja tersebut ia peroleh dari KY (54). Ujar Kasat
Ditambahkannya, sekira pukul 18:30 WIB, anggota kami langsung
melakukan pengembangan ke rumah KY yang terletak di Desa Alue
Krak Kaye, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dan dari rumah tersebut
anggota kami berhasil mengamankan 11 paket ganja kering siap edar seberat 150
gram. KY mengaku, bahwa ganja yang selam ini ia edarkan diperoleh dari RHM (40)
warga Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Saat
ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan RHM kami masukan
ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur
AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).