TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, Warga Lhokseumawe Ditangkap Di Idi

Tersangka TJD berikut barang bukti yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Sabtu (16/07)
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (16/07) berhasil mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka berinisial TJD Bin Ilyas (41) warga Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ditangkap dari sebuah gubuk yang terletak di Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar gubuk dan mengatakan kecurigaanya terhadap tersangka yang bukan warga setempat dengan gerak-gerik mecurigakan.
Dari keterangan tersebut, sekira pukul 14:00 anggota kami melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap tersangka. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu berikut bong yang terbuat dari botol air mineral.
Berdasarkan pengakuannya, sabu-sabu tersebut ia peroleh dari MSL yang merupakan tetangga tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amnkan di Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan MSL kami masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post