![]() |
Tersangka TJD berikut barang bukti yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Sabtu (16/07) |
Tribrata News Atim-Anggota
Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (16/07) berhasil
mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika golongan satu,
jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka berinisial TJD Bin
Ilyas (41) warga Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan
ditangkap dari sebuah gubuk yang terletak di Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi
Rayeuk. Ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari
informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar gubuk dan mengatakan
kecurigaanya terhadap tersangka yang bukan warga setempat dengan gerak-gerik
mecurigakan.
Dari keterangan tersebut, sekira pukul 14:00 anggota kami melakukan
penyelidikan dan sekaligus menangkap tersangka. Dari tangan tersangka berhasil diamankan
barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu berikut bong yang terbuat dari
botol air mineral.
Berdasarkan pengakuannya, sabu-sabu tersebut ia peroleh dari MSL yang
merupakan tetangga tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah
kami amnkan di Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut, sedangkan MSL kami masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Terang
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).