TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Bersama BNN Kota Langsa Adakan Assesmen Terhadap Dua Tersangka Pengguna Narkoba

Kegiatan assesmen di BNN Kota Langsa, pada Kamis (28/07) 
Tribrata News Atim-Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, pada Kamis (28/07) melakukan assesmen terhadap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur beberapa hari lalu.
Kegiatan yang digelar di kantor BNN Kota Langsa tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Langsa (AKBP Navri Yulenni) dengan dihadiri Kasi Pemberantasan BNN Kota Langsa (Kompol Anhar), Dokter BNN Kota Langsa (dr. Donny Mulizar), Psikolog BNN Kota Langsa (Arlismawati), Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur (AKP Ildani Ilyas) dan keluarga tersangka.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, ketika seseorang diduga sebagai pecandu atau pengedar narkoba, dalam penyidikannya perlu diassesmen sebagai bagian penyidikan kasus narkoba. Ungkapnya.
Kasat Narkoba memaparkan, dalam ketentuan hukum diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan. Selama proses penyidikannya tetap berjalan, maka harus assesmen.
“Hasil assesmen ini nanti akan dijadikan rekomendasi oleh hakim dalam memutuskan perkara yang bersangkutan. Apabila hasilnya adalah pecandu, maka diusulkan untuk direhabilitasi. Tapi bagi bandar dan pengedar maka proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan.” terang Kasat Narkoba.
Berbeda jika dari hasil assesmen menyatakan pemakai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berhubungan dengan jaringan pengadar. Tentunya, kepolisian akan melakukan penahanan dan kasusnya akan diproses. "Kalau tim assesment menyimpulkan dia bandar atau produsen apalagi terlibat jaringan. Kami tidak hanya akan sidik perkara utama saja tetapi juga sidik apakah ada kasus pencucian uang disana. Kalau ada maka aset akan kita sita." tandasnya
Dua tersangka yang dilkukan assessment tersebut adalah BST Bin Ilyas (34) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan EDS Bin Abdullah (37) warga Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Ia menambahkan, keterlibatan BNN Kota Langsa dalam assesmen ini, lantaran belum terbentuknya BNN di Kabupaten Aceh Timur. Ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum menyampaikan, dalam pemberantasan kasus tindak pidana narkotika, Polri mengkategorikan pelaku sebagai penyalahguna dan pengedar atau bandar. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku yang dikategorikan sebagai penyalahguna adalah; seseorang yang tertangkap tangan oleh anggota Polri di mana  pelaku sedang mengkonsumsi narkotika. Sedangkan pengedar adalah; seseorang yang tertangkap tangan, membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika yang akan dijual atau diedarkan kepada orang lain. Urai Kapolres.
Ditambahkannya, sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bagi penyalahguna perlu dilakukan assesmen, sebelum dilakukan proses hukum. Hal ini bertujuan agar si pelaku mendapatkan rekomendasi rehabilitasi atau proses hukum. Sedangkan untuk pengedar, kurir, perantara maupun bandar narkotika harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Negara menerbitkan Undang-undang narkotika bertujaun melindungi waraga negara Indonesia (WNI) dari bahaya narkotika. Polri sebagai representasi negara, mempunyai kewajiban melindungi WNI dari bahaya narkotika sebagaimana amanat undang-undang tersebut. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post