Kegiatan assesmen di BNN Kota Langsa, pada Kamis (28/07) |
Tribrata News Atim-Sat
Res Narkoba Polres Aceh Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa,
pada Kamis (28/07) melakukan assesmen terhadap dua tersangka kasus narkoba
jenis sabu-sabu yang diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur
beberapa hari lalu.
Kegiatan yang digelar di
kantor BNN Kota Langsa tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Langsa (AKBP
Navri Yulenni) dengan dihadiri Kasi Pemberantasan BNN Kota Langsa (Kompol Anhar),
Dokter BNN Kota Langsa (dr. Donny Mulizar), Psikolog BNN Kota Langsa (Arlismawati),
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur (AKP Ildani Ilyas) dan keluarga tersangka.
Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas mengatakan, ketika seseorang diduga sebagai pecandu atau pengedar
narkoba, dalam penyidikannya perlu diassesmen sebagai bagian penyidikan kasus
narkoba. Ungkapnya.
Kasat Narkoba memaparkan,
dalam ketentuan hukum diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak
untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan. Selama proses penyidikannya tetap
berjalan, maka harus assesmen.
“Hasil assesmen ini nanti
akan dijadikan rekomendasi oleh hakim dalam memutuskan perkara yang
bersangkutan. Apabila hasilnya adalah pecandu, maka diusulkan untuk
direhabilitasi. Tapi bagi bandar dan pengedar maka proses hukumnya tetap
berjalan sesuai ketentuan.” terang Kasat Narkoba.
Berbeda jika dari hasil
assesmen menyatakan pemakai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan
berhubungan dengan jaringan pengadar. Tentunya, kepolisian akan melakukan
penahanan dan kasusnya akan diproses. "Kalau tim assesment menyimpulkan
dia bandar atau produsen apalagi terlibat jaringan. Kami tidak hanya akan sidik
perkara utama saja tetapi juga sidik apakah ada kasus pencucian uang disana.
Kalau ada maka aset akan kita sita." tandasnya
Dua tersangka yang
dilkukan assessment tersebut adalah BST Bin Ilyas (34) warga Desa Meunasah
Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan EDS Bin Abdullah (37) warga Desa Baroh,
Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Ia menambahkan, keterlibatan BNN Kota Langsa
dalam assesmen ini, lantaran belum terbentuknya BNN di Kabupaten Aceh Timur.
Ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu Kapolres
Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum menyampaikan, dalam pemberantasan
kasus tindak pidana narkotika, Polri mengkategorikan pelaku sebagai penyalahguna
dan pengedar atau bandar. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres
mengatakan, pelaku yang dikategorikan sebagai penyalahguna adalah; seseorang
yang tertangkap tangan oleh anggota Polri di mana pelaku sedang mengkonsumsi narkotika.
Sedangkan pengedar adalah; seseorang yang tertangkap tangan, membawa, memiliki,
menyimpan atau menguasai narkotika yang akan dijual atau diedarkan kepada orang
lain. Urai Kapolres.
Ditambahkannya, sesuai
amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bagi penyalahguna perlu
dilakukan assesmen, sebelum dilakukan proses hukum. Hal ini bertujuan agar si
pelaku mendapatkan rekomendasi rehabilitasi atau proses hukum. Sedangkan
untuk pengedar, kurir, perantara maupun bandar narkotika harus menjalani proses
hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Negara menerbitkan Undang-undang
narkotika bertujaun melindungi waraga negara Indonesia (WNI) dari bahaya
narkotika. Polri sebagai representasi negara, mempunyai kewajiban melindungi WNI
dari bahaya narkotika sebagaimana amanat undang-undang tersebut. Pungkas
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).