TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Nurussalam Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan

Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Nurussalam, pada Selasa (23/08) melakukan upaya mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan yang menimpa korban Jafaruddin Bin Zenal Abidin (31) dengan terlapor yang sekaligus pelaku Musri alias Basri Bin Daud (40) keduanya warga Desa Gampong Jalan, Kecamatan Nurussalam.
Kejadian bermula pada Minggu (21/08) sore saat terlapor sedang berselisih paham dengan istrinya yang merupakan adik dari korban. Melihat adiknya cek-cok dengan suaminya di tengah jalan, korban berusaha melerainya sambil mengatakan; “jangan ribut di jalan, kalau mau ribut di rumah saja.” Ujar Korban. Merasa tidak terima dengan ucapan korban, pelaku kemudian memukulnya.
Mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nurussalam. Memperoleh laporan tersebut, Kapolsek Nurussalam Ipda Aiyub pada Selasa (23/08) memanggil keduanya baik pelaku maupun korban, mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga.
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati perdamaian antara korban dengan pelaku yang dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan Kapolsek Nurussalam selaku mediator dan Geuchik Desa Gampong Jalan.
Dengan demikian, disaksikan oleh saksi dari pelapor dan terlapor serta oleh perangkat desa setempat, keduanya sepakat untuk tidak meneruskan kasus ini ke jalur hukum dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa serta akan lebih menjaga tali silaturahmi dengan baik.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum mengapresiasi upaya yang ditempuh Kapolsek Nurussalam dalam penyelesaian perkara dengan mempedomani Qanun Nomor 09 Tahun 2008 yang terdapat 18 perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau adat. Penyelesaian kekeluargaan melalui musyawarah lebih baik ketimbang dilanjutkan prosesnya ke jalur hukum. Karena pasti menimbulkan ketidakharmonisan hubungan dalam keluarga sehingga dengan mudah menimbulkan konflik dalam keluarga.  Ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, himbauan kepada masyarakat Aceh Timur dalam menyelsaikan masalah tidak harus melalui jalur hukum. Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun yang berisi 18 perkara ringan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan / adat. Manfaatkan Qanun tersebut dengan melibatkan pihak Polsek, perangkat desa dan tokoh masyarakat maupun agama dalam menyelesaikan permasalahan. Polres Aceh Timur dalam menyelsaikan penanganan perkara ringan tidak serta merta melalui jalur hukum, kita berikan peluang untuk melaksanakan penyelesaian secara kekeluargaan sebagaimana isi Qanun Nomor 09 Tahun 2008 apabila tidak tercapai, maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post