Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Nurussalam, pada Selasa (23/08) melakukan
upaya mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan yang menimpa korban Jafaruddin
Bin Zenal Abidin (31) dengan terlapor yang sekaligus pelaku Musri alias Basri
Bin Daud (40) keduanya warga Desa Gampong Jalan, Kecamatan Nurussalam.
Kejadian bermula pada Minggu
(21/08) sore saat terlapor sedang berselisih paham dengan istrinya yang
merupakan adik dari korban. Melihat adiknya cek-cok dengan suaminya di tengah
jalan, korban berusaha melerainya sambil mengatakan; “jangan ribut di jalan,
kalau mau ribut di rumah saja.” Ujar Korban. Merasa tidak terima dengan ucapan korban,
pelaku kemudian memukulnya.
Mendapatkan perlakuan
yang tidak mengenakan dari pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Nurussalam. Memperoleh laporan tersebut, Kapolsek Nurussalam Ipda
Aiyub pada Selasa (23/08) memanggil keduanya baik pelaku maupun korban, mengingat
keduanya masih ada hubungan keluarga.
Dari hasil pertemuan
tersebut disepakati perdamaian antara korban dengan pelaku yang dituangkan
dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan
disaksikan Kapolsek Nurussalam selaku mediator dan Geuchik Desa Gampong Jalan.
Dengan demikian,
disaksikan oleh saksi dari pelapor dan terlapor serta oleh perangkat desa
setempat, keduanya sepakat untuk tidak meneruskan kasus ini ke jalur hukum dan
berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa serta akan lebih menjaga tali
silaturahmi dengan baik.
Sementara itu Kapolres
Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum mengapresiasi upaya yang ditempuh
Kapolsek Nurussalam dalam penyelesaian perkara dengan mempedomani Qanun Nomor
09 Tahun 2008 yang terdapat 18 perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau adat. Penyelesaian kekeluargaan melalui musyawarah lebih baik ketimbang
dilanjutkan prosesnya ke jalur hukum. Karena pasti menimbulkan
ketidakharmonisan hubungan dalam keluarga sehingga dengan mudah menimbulkan
konflik dalam keluarga. Ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, himbauan
kepada masyarakat Aceh Timur dalam menyelsaikan masalah tidak harus melalui
jalur hukum. Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun yang berisi 18 perkara
ringan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan / adat. Manfaatkan Qanun tersebut
dengan melibatkan pihak Polsek, perangkat desa dan tokoh masyarakat maupun
agama dalam menyelesaikan permasalahan. Polres Aceh Timur dalam menyelsaikan
penanganan perkara ringan tidak serta merta melalui jalur hukum, kita berikan
peluang untuk melaksanakan penyelesaian secara kekeluargaan sebagaimana isi
Qanun Nomor 09 Tahun 2008 apabila tidak tercapai, maka prosesnya akan
dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).