![]() |
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu menunjukan DPO, Rabu (10/08) |
Tribrata News Atim-Setelah mendapatkan keterangan dan alat bukti di lapangan,
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada Selasa (09/08) secara resmi menerbitkan
Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap M. Hasan (50) warga
Desa Alue Kejruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan terjadi di Dusun Sijudo, Desa
Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari yang terjadi belum lama ini.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu,
Rabu (10/08) mengatakan, berdasarkan alat bukti yang kami komulir (diperoleh
dari olah TKP), keterangan saksi-saksi, akhirnya kami menetapkan 1 (satu) orang
pelaku menjadi DPO atas nama: Jamilin Bin Samsuddin warga Desa Karang Rejo, Kecamatan
Tandem, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat
Reskrim mengatakan, setelah Anggota Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan
identifikasi terhadap jasad M. Hasan dan mengumpulkan barang bukti di TKP, saat
itu pula kami sudah mengantongi nama pelaku yakni DPO tersebut di atas dan kami
lakukan pengejaran.
Saat kami melakukan
penggerebekan ke rumah nenek pelaku yang terletak di Stabat dan kami duga kuat pelaku
bersembunyi di tempat tersebut, kami menemukan sebuah tas berisi celana yang
terdapat bercak darah, kuat dugaan kami, celana tersebut dipakai oleh pelaku
pada saat kejadian, selain itu kami juga mendapati satu paket shabu dalam
ukuran kecil. Papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menghimbau;
“Kepada pelaku agar segera menyerahkan diri kepada kami (Polres Aceh Timur)
atau kantor Polisi terdekat, karena DPO sudah kami sebarkan ke Polres dan
Polsek wilayah hukum Polda Aceh juga Polres maupun Polsek yang bersinggungan
dengan wilayah hukum Polda Aceh. Pungkas Kasat Reskrim Aceh Timur AKP Budi
Nasuha Waruwu. (Iwan Gunawan).