TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Terbitkan DPO Kasus Pembunuhan Di Pantee Bidari

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu menunjukan DPO, Rabu (10/08) 
Tribrata News Atim-Setelah mendapatkan keterangan dan alat bukti di lapangan, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada Selasa (09/08) secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap M. Hasan (50) warga Desa Alue Kejruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan terjadi di Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari yang terjadi belum lama ini.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Rabu (10/08) mengatakan, berdasarkan alat bukti yang kami komulir (diperoleh dari olah TKP), keterangan saksi-saksi, akhirnya kami menetapkan 1 (satu) orang pelaku menjadi DPO atas nama: Jamilin Bin Samsuddin warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Tandem, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, setelah Anggota Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan identifikasi terhadap jasad M. Hasan dan mengumpulkan barang bukti di TKP, saat itu pula kami sudah mengantongi nama pelaku yakni DPO tersebut di atas dan kami lakukan pengejaran.
Saat kami melakukan penggerebekan ke rumah nenek pelaku yang terletak di Stabat dan kami duga kuat pelaku bersembunyi di tempat tersebut, kami menemukan sebuah tas berisi celana yang terdapat bercak darah, kuat dugaan kami, celana tersebut dipakai oleh pelaku pada saat kejadian, selain itu kami juga mendapati satu paket shabu dalam ukuran kecil. Papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menghimbau; “Kepada pelaku agar segera menyerahkan diri kepada kami (Polres Aceh Timur) atau kantor Polisi terdekat, karena DPO sudah kami sebarkan ke Polres dan Polsek wilayah hukum Polda Aceh juga Polres maupun Polsek yang bersinggungan dengan wilayah hukum Polda Aceh. Pungkas Kasat Reskrim Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post