Tribrata
News Atim-Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Aceh Timur memperketat proses pembuatan dan pengeluaran surat izin
mengemudi (SIM) bagi pengendara. Ketatnya pembuatan SIM ini disebabkan
tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilyah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K,
M.Hum melalui Kasat Lantas AKP Tris Zeno Alkindi, Jumat (26/08). Mengatakan, pihaknya sengaja
memperketat pembuatan SIM untuk melakukan evaluasi terkait penyebab tingginya
angka laka lantas di wilayah hukum Polres Aceh Timur, khususnya untuk
pengendara roda dua.
“Sampai saat ini, masih banyak warga yang
kurang paham tata tertib berlalulintas dan arti dari rambu-rambu jalan sehingga pemohon SIM wajib mengikuti ujian praktek
simulator. Setelah dinyatakan lulus dari tes, pemohon akan menjalani praktek
langsung dengan menggunakan sepeda motor.” Jelasnya.
Sekedar diketahui, sebelum menjalani tes
praktek ini pemohon akan diberi pengarahan bagaimana cara menjalani tes dan
diberi rompi khusus ujian untuk dikenakan, selanjutnya pemohon akan menjalani
tes yang terdiri dari tiga rangkaian.
Pertama, pemohon jalan lurus di antara
pembatas dengan lebar ± 1 meter. Kedua, jalan membentuk putaran seperti angka
8, dan yang ketiga jalan secara zig zag di mana jarak antara 1 palang dengan
yang lain kurang lebih 1,5 sampai dengan
2 meter.
“Perlu diingat, jika pemohon SIM ingin lulus
dalam tes ini, harus memperhatikan keseimbangan saat menggunakan kendaaraan,
kaki tidak boleh menginjak tanah dan tidak boleh menyenggol palang pembatas yang
telah terpasang.” Terangnya.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M.Hum menyampaikan, dalam pembuatan SIM ini, pemohon yang
tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lulus dalam tes tulis dan
praktek sudah tentu tidak akan lulus. Selain itu, pihaknya juga menjamin dalam
pembuatan SIM ini tidak ada lagi calo yang berkeliaran.
Menurut Kapolres, dalam pembuatan SIM ini,
pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, di mana setiap pemohon pembuatan SIM baik untuk kendaraan roda
dua atau roda empat, harus memiliki kemampuan dalam mengendarai kendaraan itu.
Kapolres menegaskan, tidak akan ada toleransi
bagi siapapun pemohon SIM yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak lulus
dalam ujian. Begitu juga halnya dengan mereka yang tidak bisa melengkapi
persyaratan administrasi seperti halnya tidak meiliki kartu tanda pengenal
(KTP).
“Antara pembuatan SIM dengan kecelakaan ada
korelasinya, karena kecelakan lalulintas yang terjadi kebanyakan diakibatkan
faktor human eror. Hal itu disebabkan belum siapnya mengendarai. Makanya,
proses pembuatan SIM ini kita perketat.” Ungkap Kapolres.
Menurutnya, dalam pelaksanaan tes pembuatan
SIM ini ada beberapa tahapan, seperti administrasi harus sesuai, kartu
identitas seperti KTP, lulus tes kesehatan, ujian teori, dan ujian praktek.
Jika semua tahapan lulus, maka pemohon itu berhak menerima SIM tanpa dipungut
biaya di luar ketentuan. Pungkas Kapolres Aech Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K,
M.Hum. (Iwan Gunawan).