TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satlantas Polres Aceh Timur Perketat Pembuatan SIM

Tribrata News Atim-Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur memperketat proses pembuatan dan pengeluaran surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara. Ketatnya pembuatan SIM ini disebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilyah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum melalui Kasat Lantas AKP Tris Zeno Alkindi, Jumat (26/08). Mengatakan, pihaknya sengaja memperketat pembuatan SIM untuk melakukan evaluasi terkait penyebab tingginya angka laka lantas di wilayah hukum Polres Aceh Timur, khususnya untuk pengendara roda dua.
“Sampai saat ini, masih banyak warga yang kurang paham tata tertib berlalulintas dan arti dari rambu-rambu jalan sehingga pemohon SIM wajib mengikuti ujian praktek simulator. Setelah dinyatakan lulus dari tes, pemohon akan menjalani praktek langsung dengan menggunakan sepeda motor.” Jelasnya.
Sekedar diketahui, sebelum menjalani tes praktek ini pemohon akan diberi pengarahan bagaimana cara menjalani tes dan diberi rompi khusus ujian untuk dikenakan, selanjutnya pemohon akan menjalani tes yang terdiri dari tiga rangkaian.
Pertama, pemohon jalan lurus di antara pembatas dengan lebar ± 1 meter. Kedua, jalan membentuk putaran seperti angka 8, dan yang ketiga jalan secara zig zag di mana jarak antara 1 palang dengan yang lain kurang lebih 1,5  sampai dengan 2 meter.
“Perlu diingat, jika pemohon SIM ingin lulus dalam tes ini, harus memperhatikan keseimbangan saat menggunakan kendaaraan, kaki tidak boleh menginjak tanah dan tidak boleh menyenggol palang pembatas yang telah terpasang.” Terangnya.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum menyampaikan, dalam pembuatan SIM ini, pemohon yang tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lulus dalam tes tulis dan praktek sudah tentu tidak akan lulus. Selain itu, pihaknya juga menjamin dalam pembuatan SIM ini tidak ada lagi calo yang berkeliaran.
Menurut Kapolres, dalam pembuatan SIM ini, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana setiap pemohon pembuatan SIM baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat, harus memiliki kemampuan dalam mengendarai kendaraan itu.
Kapolres menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapapun pemohon SIM yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak lulus dalam ujian. Begitu juga halnya dengan mereka yang tidak bisa melengkapi persyaratan administrasi seperti halnya tidak meiliki kartu tanda pengenal (KTP).
“Antara pembuatan SIM dengan kecelakaan ada korelasinya, karena kecelakan lalulintas yang terjadi kebanyakan diakibatkan faktor human eror. Hal itu disebabkan belum siapnya mengendarai. Makanya, proses pembuatan SIM ini kita perketat.” Ungkap Kapolres.
Menurutnya, dalam pelaksanaan tes pembuatan SIM ini ada beberapa tahapan, seperti administrasi harus sesuai, kartu identitas seperti KTP, lulus tes kesehatan, ujian teori, dan ujian praktek. Jika semua tahapan lulus, maka pemohon itu berhak menerima SIM tanpa dipungut biaya di luar ketentuan. Pungkas Kapolres Aech Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post