![]() |
Tersangka MLN berikut barang bukti yang berhasil ditangkapn Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Selasa (09/08) |
Tribrata News Atim-Anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada Selasa (09/08)
petang kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai
pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis shabu, dari tangan tersangka yang
masih tergolong remaja tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu paket shabu dalam ukuran sedang dan sejumlah uang yang diduga hasil
transaksi barang haram tersebut.
Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas, Rabu (10/08) mengatakan tersangka berinisial MLN (20) dan ditangkap di
rumahnya yang terletak di Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak saat ia usai
melakukan transaksi dengan pembelinya. Ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkannya,
penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang
mengatakan tersangka sudah lama dicurigai oleh warga sebagai pengedar narkotika.
Warga yang resah atas perilaku tersangka kemudian melaporkan kepada kami.
Sekira pukul 18.00 WIB,
anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sekaligus
mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu yang dimasukan di dalam
kotak rokok dan kami duga sisa penjualan serta uang sejumlah Rp. 250.000,- (Dua
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) juga satu unit Handphone.
Atas temuan tersebut,
tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan
penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).