TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Terkait Insiden Pemukulan Anggota PPS, Kapolres Aceh Timur Meminta Semua Pihak Agar Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan.

Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Idi Rayeuk tengah mempelajari adanya laporan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang menimpa korban anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanah Anou, Mustafa Bin Abdullah (45) warga Dusun Istirahat, Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dengan terlapor sekaligus pelaku, Samsul Bahri alias Nago Bin H. Ibrahim (34) warga Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak pada Selasa (30/08) pagi.
Kejadian bermula saat korban mengambil berita acara verifikasi dan foto copy tambahan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dari jalur independen di kantor camat Idi Rayeuk. Beberapa saat kemudian korban diminta oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ke ruangan Camat karena ada beberapa orang tim ses cabup dan cawabup dari jalur independen yang mengkritisi kinerja korban selaku PPS Desa Tanah Anou. Mereka menilai, korban mengintervensi masyarakat dalam memilih cabup dan cawabup. Kepada pelaku, korban mengaku tidak ada membuat kesalahan selama menjalankan tugasnya sebagai PPS. Merasa kurang senang atas jawaban korban, pelaku bersama beberapa kawanya memukul korban yang mengakibatkan wajah korban bengkak di bagian mata sebelah kiri. Memperoleh perlakuan yang demikian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dengan Nomor Polisi: LP / 65 / VIII / 2016/SPKT. Tanggl 30 Agustus 2016. Memperoleh laporan tersebut Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Samsuddin memerintahkan Kanit Reskrim untuk mendatangi TKP guna mengambil keterangan dari saksi-saksi. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Idi Rayeuk.
Menanggapi insiden tersebut Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Rabu (31/08) mengatakan "Saat ini kasus tersebut sedang berjalan. Setiap laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus Tindak Pidana tentunya harus diterima. Semua pihak harus menghormati proses hukum. Kami meminta semua pihak dan masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ujar Kapolres.
Ditambahknya, apabila terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu, hendaknya dicatat yang kemudian dilaporkan kepada panwas. Jangan main hakim sendiri yang merugikan orang lain dan diri sendiri karena konsekuensinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pungkas Kapolres Aceh Timur. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post