Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Idi Rayeuk tengah mempelajari adanya
laporan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang menimpa korban anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanah
Anou, Mustafa Bin Abdullah (45) warga Dusun Istirahat, Desa Tanoh Anou, Kecamatan
Idi Rayeuk dengan terlapor sekaligus pelaku, Samsul Bahri alias Nago Bin H. Ibrahim (34)
warga Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak pada Selasa (30/08) pagi.
Kejadian bermula saat korban
mengambil berita acara verifikasi dan foto copy tambahan calon bupati (cabup) dan
calon wakil bupati (cawabup) dari jalur independen di kantor camat Idi Rayeuk. Beberapa
saat kemudian korban diminta oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
ke ruangan Camat karena ada beberapa orang tim ses cabup dan cawabup dari jalur
independen yang mengkritisi kinerja korban selaku PPS Desa Tanah Anou. Mereka menilai,
korban mengintervensi masyarakat dalam memilih cabup dan cawabup. Kepada pelaku,
korban mengaku tidak ada membuat kesalahan selama menjalankan tugasnya sebagai
PPS. Merasa kurang senang atas jawaban korban, pelaku bersama beberapa kawanya memukul
korban yang mengakibatkan wajah korban bengkak di bagian mata sebelah kiri. Memperoleh
perlakuan yang demikian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dengan
Nomor Polisi: LP / 65 / VIII / 2016/SPKT. Tanggl 30 Agustus 2016. Memperoleh laporan
tersebut Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Samsuddin memerintahkan Kanit Reskrim untuk mendatangi
TKP guna mengambil keterangan dari saksi-saksi. Saat ini perkara tersebut sedang
dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Idi Rayeuk.
Menanggapi insiden
tersebut Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Rabu (31/08)
mengatakan "Saat ini kasus tersebut sedang berjalan. Setiap laporan dari
masyarakat tentang adanya dugaan kasus Tindak Pidana tentunya harus diterima. Semua
pihak harus menghormati proses hukum. Kami meminta semua pihak dan masyarakat
harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ujar Kapolres.
Ditambahknya, apabila terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu, hendaknya dicatat yang kemudian dilaporkan kepada panwas. Jangan main hakim sendiri yang merugikan orang lain dan diri sendiri karena konsekuensinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pungkas Kapolres Aceh Timur. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Ditambahknya, apabila terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu, hendaknya dicatat yang kemudian dilaporkan kepada panwas. Jangan main hakim sendiri yang merugikan orang lain dan diri sendiri karena konsekuensinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pungkas Kapolres Aceh Timur. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).