Tribrata News Atim-Bhabinkamtibmas Desa Buket Pala, Briptu Ichsan bersama Kanit
Reskrim Polsek Ranto Peureulak, Brigadir Irwansyah, pada Jumat (02/09) sore
memediasi kasus penganiayaan ringan antara korban Maisarah Binti Abdul Jabar
(17) warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak dengan pelaku Muhammad
Kasyi Bin Sulaiman (13) warga Desa Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak yang
terjadi pada Jumat (26/08).
Dengan disaksikan aparat
gampong dari kedua belah pihak akhirnya disepakati jalan damai sehingga
permaslahan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Dari perdamaian itu pula
dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak dengan disaksikan aparat gampong dan Anggota Polsek Ranto Peureulak.
Sementara itu Kapolres
Aceh Timur mengatakan, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak dari Kepolisian Sektor
yang harus tanggap dan peka terhadap situasi maupun lingkungan. “Bhabinkamtibmas
adalah garda terdepan terkait dengan pemantau situasi yang berada di masyarakat
apabila ada kejadian yang menonjol agar segera melaporkan kepada pimpinan
sehingga kinerja antara personil dengan pimpinan berjalan dengan baik.” Ungkap
Kapolres.
Ditambahkanya, Anggota Bhabinkamtibmas
juga dituntut untuk aktif turun ke desa binaanya agar mengetahui situasi dan
kondisi serta permasalahan yang ada sehingga kasus-kasus semacam ini tidak
perlu sampai ke ranah hukum. Ditambah Aceh memiliki Qanun Nomor 9 Tahun 2008,
yang mana dalam qanun tersebuta terdapat 18 perkara yang bisa diselesaikan pada
tingkat gampong atau desa. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).