TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan.

Tribrata News Atim-Bhabinkamtibmas Desa Buket Pala, Briptu Ichsan bersama Kanit Reskrim Polsek Ranto Peureulak, Brigadir Irwansyah, pada Jumat (02/09) sore memediasi kasus penganiayaan ringan antara korban Maisarah Binti Abdul Jabar (17) warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak dengan pelaku Muhammad Kasyi Bin Sulaiman (13) warga Desa Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada Jumat (26/08).
Dengan disaksikan aparat gampong dari kedua belah pihak akhirnya disepakati jalan damai sehingga permaslahan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Dari perdamaian itu pula dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan aparat gampong dan Anggota Polsek Ranto Peureulak.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur mengatakan, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak dari Kepolisian Sektor yang harus tanggap dan peka terhadap situasi maupun lingkungan. “Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan terkait dengan pemantau situasi yang berada di masyarakat apabila ada kejadian yang menonjol agar segera melaporkan kepada pimpinan sehingga kinerja antara personil dengan pimpinan berjalan dengan baik.” Ungkap Kapolres.
Ditambahkanya, Anggota Bhabinkamtibmas juga dituntut untuk aktif turun ke desa binaanya agar mengetahui situasi dan kondisi serta permasalahan yang ada sehingga kasus-kasus semacam ini tidak perlu sampai ke ranah hukum. Ditambah Aceh memiliki Qanun Nomor 9 Tahun 2008, yang mana dalam qanun tersebuta terdapat 18 perkara yang bisa diselesaikan pada tingkat gampong atau desa. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post