Tribrata
News Atim-Satu anggota Polres Aceh Timur, Brigadir
Rais resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner
juga keterlibatannya dalam kasus narkoba. Pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH) dilakukan di halaman Polres Aceh Timur pada Kamis (08/09) sore yang
dikemas dalam sebuah upacara resmi dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur
AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan dihadiri pejabat Polres Aceh Timur
mulai dari Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, para Kabag,
Kasat, Kapolsek juga pengurus serta Anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur. Dalam
upacara tersebut, Brigadir Rais sehingga hanya dibacakan Surat Keputusan
Pemberhentian terhadap dirinya.
Dalam amanatnya
Kapolres menyampaikan, pemberhentian Brigadir Rais mengacu sebagaimana diatur
dalam pasal 11 -huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor
1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal
15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian
tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka
dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya
terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat
terhadap Brigadir Rais.
”Peristiwa seperti ini tentunya sangat
disayangka oleh kita semua, namun demi organisasi yang kami cintai ini, maka
upacara PTDH ini pun kami tetap laksanakan,” Ujar Kapolres
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi
dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan
reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota
yang melanggar disiplin.
Ia mengklaim, upaya penegakan disiplin dan
kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan
tercapainya profesionalisme Polri.
”Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat
berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak
profesional,” terangnya.
Dia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan
tugas Polri selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan ketrampilan tehnis
kepolisian yang tinggi, juga ditentukan oleh perilaku setiap personil Polri.
Sehingga dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin
pada sikap dan perilakunya.
Kapolres juga menyampaikan pesan kepada
Bhayangkari agar member support terhadap suaminya terkait hal kedisiplinan dalam menjalankan tugas . Karena yang
dialami oleh Brigadir Rais tersebut ada beberapa faktor, salah satu diantaranya
kurangnya dukungan dari keluarga, sehingga ia memilih untuk berhenti menjadi
anggota Polri. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
(Iwan Gunawan).