TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggotanya

Tribrata News Atim-Satu anggota Polres Aceh Timur, Brigadir Rais resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus narkoba. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan di halaman Polres Aceh Timur pada Kamis (08/09) sore yang dikemas dalam sebuah upacara resmi dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan dihadiri pejabat Polres Aceh Timur mulai dari Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, para Kabag, Kasat, Kapolsek juga pengurus serta Anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur. Dalam upacara tersebut, Brigadir Rais sehingga hanya dibacakan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap dirinya.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, pemberhentian Brigadir Rais mengacu sebagaimana diatur dalam pasal 11 -huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir Rais.
”Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangka oleh kita semua, namun demi organisasi yang kami cintai ini, maka upacara PTDH ini pun kami tetap laksanakan,” Ujar Kapolres
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin. 
Ia mengklaim, upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
”Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya.
Dia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan tugas Polri selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan ketrampilan tehnis kepolisian yang tinggi, juga ditentukan oleh perilaku setiap personil Polri. Sehingga dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya.
Kapolres juga menyampaikan pesan kepada Bhayangkari agar member support terhadap suaminya terkait hal kedisiplinan dalam menjalankan tugas . Karena yang dialami oleh Brigadir Rais tersebut ada beberapa faktor, salah satu diantaranya kurangnya dukungan dari keluarga, sehingga ia memilih untuk berhenti menjadi anggota Polri. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post