Tribrata News Atim-Sengketa tapal batas desa antara Desa Paya Seungat dengan Desa
Kabu, Kecamatan Peureulak Barat yang telah berlangsung belasan tahun, pada hari
Minggu (04/09) pagi berakhir secara damai dengan disaksikan Kapolsek Peureulak
Barat beserta unsur Muspika lainya dan Anggota Bhabinkamtibmas dua desa
tersebut.
Kapolsek Peureulak Barat
Ipda Jusman mengatakan, kasus sengketa tapal batas 2 (dua) ini sudah 16 tahun
lamanya, bahkan sudah 5 (lima) kali ganti camat tidak kunjung selesai. Tapi
Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi di kantor Camat Peureulak Barat pada
tanggal 31/08 kemarin, pagi tadi, kami bersama unsur Muspika Peuereulak Barat
juga aparat kedua desa dan warga kedua desa tersebut melakukan pemasangan patok
tapal batas kedua desa tersebut. Ungkap Kapolsek Peureulak Barat.
Lebih lanjut Kapolsek
menambahkan, usai melakukan pemasangan patok dilanjutkan dengan saling berma’afan
antar warga yang sering bersinggungan dengan permasalahan tapal batas desa dan diakhiri
dengan peusijuk. Ujar Kapolsek Peureulak Barat Ipda Jusman.
Sementara itu Kapolres
Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum menyampaiakn, “Jangan sampai
batas-batas wilayah menjadi sengketa yang berkepanjangan karena merugikan kedua
belah pihak yang tidak bisa melaksanakan program pembangunan.” Ujar Kapolres.
Ditekankan, koordinasi
antar aparat gampong menjadi forum yang
tepat untuk menjalin komunikasi sinkronisasi dan sinergitas guna mencapai
kemajuan pembangunan yang serasi dan seimbang. “Kita harus mengkoordinasikan
secara baik, upaya mengatasi perlambatan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran,
termasuk pemeliharaan kamtibmas.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan
Gunawan).