TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Nurussalam Berhasil Menangkap DPO Pelaku Penganiayaan

Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Nurussalam (Bagok) pada Rabu (07/09) siang berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka daftar pencarian orang (DPO) pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kaposlek Nurussalam Ipda Aiyub mengatakan, tersangka berinisial RSL (30) warga Desa Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam dan ditangkap di Desa Buket Pala Kecamatan Idi Rayeuk siang tadi sekira pukul 12.45 WIB. Ungkap Ipda Aiyub.
Lebih lanjut Ipda Aiyub mengatakan, RSL ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Marzuki Bin Usuh (40) warga Dusun Salek, Desa Gampong Mesjid Kecamatan Nurussalam yang terjadi pada Kamis (11/08) lalu.
Peristiwa ini terjadi pada saat korban akan berangkat ke kebun untuk menanam kunyit. Tiba-tiba tersangka menghampiri korban dan terjadi cek cok mulut yang berujung penganiayaan dengan menggunakan sebilah celurit dan mengenai kepala korban hingga. Tidak puas dengan menggunakan celurit, tersangka juga menghantam bahu korban dengan menggunakan balok kayu yang mengakibatkan korban jatuh bersimbah darah.
Dalam kondisi badan penuh luka, korban masih kuat pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang baru saja menimpa kepada istrinya. Atas kejadian tersebut Fitriawati (istri korban) membawa suaminya ke Puskesmas Nurussalam yang selanjutnya dengan didampingi kepala dusun tempat korban tinggal, istri korban membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Nurussalam.
Sementara itu tersangka usai melakukan penganiayaan kemudian melarikan diri ke hutan hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Plt. Kapolsek Nurussalam Ipda Ariyanto besersama anggotanya. Tersangka ditangkap dari sebuah gudang milik pengusaha di Idi tanpa perlawanan yang kemudian kami bawa ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya. Pungkas Kapolsek Nurussalam Ipda Aiyub. (Iwan Gunawan).



Previous Post Next Post