Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor
Nurussalam (Bagok) pada Rabu (07/09) siang berhasil menangkap 1 (satu) orang
tersangka daftar pencarian orang (DPO) pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata
tajam.
Kaposlek
Nurussalam Ipda Aiyub mengatakan, tersangka berinisial RSL (30) warga Desa
Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam dan ditangkap di Desa Buket Pala Kecamatan
Idi Rayeuk siang tadi sekira pukul 12.45 WIB. Ungkap Ipda Aiyub.
Lebih lanjut
Ipda Aiyub mengatakan, RSL ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga
melakukan penganiayaan terhadap korban Marzuki Bin Usuh (40) warga Dusun Salek, Desa Gampong Mesjid
Kecamatan Nurussalam yang terjadi pada Kamis (11/08) lalu.
Peristiwa ini terjadi
pada saat korban akan berangkat ke kebun untuk menanam kunyit. Tiba-tiba
tersangka menghampiri korban dan terjadi cek cok mulut yang berujung
penganiayaan dengan menggunakan sebilah celurit dan mengenai kepala korban
hingga. Tidak puas dengan menggunakan celurit, tersangka juga menghantam bahu
korban dengan menggunakan balok kayu yang mengakibatkan korban jatuh bersimbah
darah.
Dalam kondisi badan penuh
luka, korban masih kuat pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang baru
saja menimpa kepada istrinya. Atas kejadian tersebut Fitriawati (istri korban)
membawa suaminya ke Puskesmas Nurussalam yang selanjutnya dengan didampingi
kepala dusun tempat korban tinggal, istri korban membuat laporan polisi (LP) ke
Polsek Nurussalam.
Sementara itu tersangka
usai melakukan penganiayaan kemudian melarikan diri ke hutan hingga akhirnya
berhasil ditangkap oleh Plt. Kapolsek Nurussalam Ipda Ariyanto besersama
anggotanya. Tersangka ditangkap dari sebuah gudang milik pengusaha di Idi tanpa
perlawanan yang kemudian kami bawa ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya.
Pungkas Kapolsek Nurussalam Ipda Aiyub. (Iwan
Gunawan).