Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor
Pantee Bidari, pada Jumat (16/09) berhasil mengamankan satu orang tersangka
yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan sangkaan
melanggar pasal 287 Jo
289 Jo 81, 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Pantee Bidari
Iptu Zainir, Sabtu (17/09) mengatakan tersangka adalah Muhammad alias Amad Bin
Mahmud (22), dan ditangkap di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Meunasah
Blang, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan tersangka
berdasarkan laporan dari pelapor, Murniati Binti Tarmizi, warga Desa Lhok Mambang,
Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen yang mana tersangka diduga telah
melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan putrinya sebut saja namanya
Mawar. Ungkap Iptu Zainir.
Kejadian pencabulan
bermula, lanjut Iptu Zainir, pada Jumat (09/09) sekira pukul 10.45 WIB pelapor
yang saat itu sedang berjualan di Karona (Lhoknibong), merasa tidak enak
perasaan, mengingat Mawar tidur sendirian di lantai dua dari tempat pelapor
jualan. Pelapor kemudian berniat untuk sekedar memastikan Mawar sudah tidur apa
belum. Namun belum sempat masuk ke kamar Mawar, pelapor melihat seorang
laki-laki yang belakangan diketahui adalah tersangka, keluar sambil berlari
dari kamar Mawar yang kemudian melompat ke bawah dan kabur. Dari kamar tersebut
juga ditemukan satu unit handphone milik tersangka.
Mengetahui hal tersebut,
pelapor menghampiri Mawar yang saat itu sedang menangis, oleh pelapor ditanya
apa yang telah terjadi dan dijawab oleh Mawar bahwa dirinya telah dicabuli oleh
tersangka. Mendengar pengakuan putrinya, pelapor kemudian melaporkan kejadian
yang menimpa terhadap Mawar ke Polsek Pantee Bidari.
Memperoleh laporan
tersebut, kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka hingga akhirnya
berhasil kami tangkap. Untuk selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur. Pungkas Kapolsek
Pantee Bidari, Iptu Zainir. (Iwan
Gunawan).