TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Peureulak Berhasil Menangkap Seorang Residivis Sekaligus DPO

Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Peureulak, pada Senin (26/09) sore berhasil menangkap seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peureulak.
Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba mengatakan, DPO yang sebelumnya sudah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut adalah Syahrul Fadli (25) warga Dusun Makmur, Desa Dama Tutong, Kecamatan Peureulak. Ia kami tetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada tanggal 28 Desember 2015 pelapor atas nama Wandi Bin Ilyas warga Desa Dama Tutong, Kecamatan Peuereulak. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami bahwa melihat keberadaan tersangka di sebuah bengkel yang terletak di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak . Memperoleh laporan informasi tersebut, kami perintahkan Kanit Reskrim, Aiptu Darliswan bersama beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penangkapan petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka dan ditemukan satu paket shabu, satu buah kaca pirek dan jarum suntik yang disimpan di dalam satu bungkus rokok dan dimasukan ke saku celana tersangka.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Peureulak guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, mengingat tersangka ini merupakan residivis dan sangat meresahkan masyarakat Peureulak utamanya masyarakat sekitar tempat tersangka tinggal. Pungkas Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post