Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Peureulak, pada Senin (26/09) sore berhasil
menangkap seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Polsek Peureulak.
Kapolsek Peureulak AKP
Simson Purba mengatakan, DPO yang sebelumnya sudah kami tetapkan menjadi
tersangka tersebut adalah Syahrul Fadli (25) warga Dusun Makmur, Desa Dama Tutong, Kecamatan Peureulak. Ia kami tetapkan sebagai DPO atas kasus
penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada tanggal 28
Desember 2015 pelapor atas nama Wandi Bin Ilyas warga Desa Dama Tutong,
Kecamatan Peuereulak. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek
mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang
menyampaikan kepada kami bahwa melihat keberadaan tersangka di sebuah bengkel
yang terletak di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak . Memperoleh laporan informasi
tersebut, kami perintahkan Kanit Reskrim, Aiptu Darliswan bersama beberapa
anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan
terhadap tersangka.
Saat dilakukan
penangkapan petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka dan
ditemukan satu paket shabu, satu buah kaca pirek dan jarum suntik yang disimpan
di dalam satu bungkus rokok dan dimasukan ke saku celana tersangka.
Saat ini, tersangka
berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Peureulak guna kepentingan
penyidikan lebih lanjut, mengingat tersangka ini merupakan residivis dan sangat
meresahkan masyarakat Peureulak utamanya masyarakat sekitar tempat tersangka
tinggal. Pungkas Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba. (Iwan Gunawan).