Tribrata
News Atim-Kapolsek Simpang Ulim Iptu Muhammad
Daud bersama anggota Bhabinkamtibmas pada Kamis (29/09) siang, memediasi sengketa
antara warga di salah satu lorong Desa Alue Buluh Sa dengan pemilik tanah. Di mana
terdapat beberapa warga yang tinggal di sebuah lorong namun jalan yang dibangun
melalui proyek tersebut telah ditutup oleh T. Zulkifli alias Wak Don, pemilik
tanah.
Kepada warga serta T. Zulkifli, Kapolsek
Simpang Ulim memberikan saran-saran serta pandangan hukum sekaligus menanyakan
latar belakang permasalahan sebelumnya. Kapolsek secara panjang lebar juga
memberikan nasehat terkait etika dalam hidup bertetangga.
Selanjutnya pihak yang berselisih paham
tersebut dikumpulkan di Aula Kantor Geuchik Alue Buluh Sa untuk mencari solusi.
Dari hasil musyawarah bersama tersebut disepakati; pemilik tanah T. Zulkifli alias
Wak Don bersedia membuka blokir jalan sekaligus memberikan tanah miliknya sepanjang
50 meter dan luas 2,5 meter untuk dijadikan akses jalan warga.
Penyerahan tanah untuk jalan tersebut juga
dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Wak Don
dengan disaksikan perangkat Gampong serta Kapolsek Simpang Ulim yang
selanjutnya surat tersebut disimpan di kantor Desa. (Iwan Gunawan).