Tribrata News Atim-Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Jumat (02/09) secara
marathon melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Madat. Dari
pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang
diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Kasat narkoba Polres Aceh
Timur AKP Ildani liyas yang memimpin pengungakpan tersebut, Sabtu (03/09)
mengatakan, tersangka pertama yang ia amankan berinisial HSB Bin M. Jafar (19) warga
Desa Bineh Krueng, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara saat itu tersangka
sedang menunggu calon pembelinya di SPBU Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti shabu seberat 0,34 gram. Kepada
kami tersangka HSB mengaku barang tersebut berasal dari ANG Bin Abdul Manaf
(18) warga Desa Bineh Krueng, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan
berhasil menyita barang bukti shabu seberat 0,13 gram dari tersangka ANG. Kedua
tersangka mengaku shabu ia peroleh dari AZZ. Ungkap Kasat Narkoba.
Berdasarkan keterangan
kedua tersangka, kami langsung mengadakan pengembangan ke rumah AZZ (28) di Desa
Bineh Krueng, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. AZZ sepertinya
mengetahui kedatangan kami yang kemudian melarikan diri. Dengan disaksikan
Geuchik Desa Bineh Krueng serta keluarga AZZ, kami melakukan penggeledahan di kamar
AZZ. Alhasil kami menemukan barang bukti berupa; 7 (tujuh) paket shabu seberat
17,66 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) unit Handphone dan uang
tunai Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
Saat ini kedua tersangka
berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres guna proses hukum selanjutnya,
sedangkan AZZ resmi kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pungkas
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP ILdani Ilyas. (Iwan Gunawan).