TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Jaringan Pengedar Shabu.

Tribrata News Atim-Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Jumat (02/09) secara marathon melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Madat. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Kasat narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani liyas yang memimpin pengungakpan tersebut, Sabtu (03/09) mengatakan, tersangka pertama yang ia amankan berinisial HSB Bin M. Jafar (19) warga Desa Bineh Krueng, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara saat itu tersangka sedang menunggu calon pembelinya di SPBU Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti shabu seberat 0,34 gram. Kepada kami tersangka HSB mengaku barang tersebut berasal dari ANG Bin Abdul Manaf (18) warga Desa Bineh Krueng, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan berhasil menyita barang bukti shabu seberat 0,13 gram dari tersangka ANG. Kedua tersangka mengaku shabu ia peroleh dari AZZ. Ungkap Kasat Narkoba.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kami langsung mengadakan pengembangan ke rumah AZZ (28) di Desa Bineh Krueng, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. AZZ sepertinya mengetahui kedatangan kami yang kemudian melarikan diri. Dengan disaksikan Geuchik Desa Bineh Krueng serta keluarga AZZ, kami melakukan penggeledahan di kamar AZZ. Alhasil kami menemukan barang bukti berupa; 7 (tujuh) paket shabu seberat 17,66 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) unit Handphone dan uang tunai  Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres guna proses hukum selanjutnya, sedangkan AZZ resmi kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP ILdani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post