Tribrata News Atim-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur pada Sabtu (10/09)
malam secara marathon melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka
yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas mengatakan, sekira pukul 19.00 anggota kami melakukan penangkapan
terhadap sekaligus daftar pencarian orang (DPO) kami yang berinisial FRZ (33)
warga Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk dari tanganya petugas berhasil
menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu seberat 4,43 gram.Tersangka mengaku
bahwa shabu tersebut ia peroleh dari RSK.
Dari keterangan tersebut
kami kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka RSK (28) warga Desa
Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk. Kepada kami, tersangka RSK mengaku
telah menjual shabu kepada tersangka FRZ. Tersangka RSK mengaku jika pasokan
shabu yang selama ini ia edarkan berasal dari AL.
Dengan berbekal
keterangan kedua tersangka anggota kami terus melakukan pengembangan pada malam
itu juga, hingga pada akhirnya pada pukul 21.30 WIB anggota kami berhasil
menangkap tersangka AL (33) warga Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.
Tersangka AL kami tangkap
dari sebuah ruko yang terletak di desa tersebut. setelah dilakukan
penggeledahan terhadap tersangka AL anggota kami berhasil menyita barang bukti
berupa 12 paket shabu yang ia selipkan dalam saku celana dan laci meja yang
berada di ruko tersebut.
Guna kepentingan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini ketiga tersangka berikut barang
bukti sudah kami bawa ke Polres. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP
Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).