TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Tiga Pengedar Shabu.

Tribrata News Atim-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur pada Sabtu (10/09) malam secara marathon melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, sekira pukul 19.00 anggota kami melakukan penangkapan terhadap sekaligus daftar pencarian orang (DPO) kami yang berinisial FRZ (33) warga Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk dari tanganya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu seberat 4,43 gram.Tersangka mengaku bahwa shabu tersebut ia peroleh dari RSK.
Dari keterangan tersebut kami kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka RSK (28) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk. Kepada kami, tersangka RSK mengaku telah menjual shabu kepada tersangka FRZ. Tersangka RSK mengaku jika pasokan shabu yang selama ini ia edarkan berasal dari AL.
Dengan berbekal keterangan kedua tersangka anggota kami terus melakukan pengembangan pada malam itu juga, hingga pada akhirnya pada pukul 21.30 WIB anggota kami berhasil menangkap tersangka AL (33) warga Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.
Tersangka AL kami tangkap dari sebuah ruko yang terletak di desa tersebut. setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AL anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket shabu yang ia selipkan dalam saku celana dan laci meja yang berada di ruko tersebut.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post