Tribrata News Atim-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (21/09)
sore berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar
narkotika jenis shabu. Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa
narkotika jenis shabu sebanyak 21 paket.
Kasat Narkoba AKP
Darkasyi, Kamis (22/09) mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah EDS (36)
warga Desa Bantayan Timur, Kecamatan Idi Rayeuk dan SFL (23) warga Desa Cot
Geulumpang Teunong, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen. Ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan,
penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat, yang mana di rumah
tersangka EDS sering berlangsung transaksi narkoba. Berbekal dari laporan
tersebut anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua
tersangka saat berada di dalam kamar tersangka EDS. Dari kamar tersebut anggota
kami berhasil menyita barang bukti berupa shabu sebanyak 21 paket dengan berat
3,50 gram beserta timbangan digital.
Dari pengakuan tersangka
EDS shabu tersebut itu miliknya yang ia peroleh dari tersangka SFL. Atas temuan
tersebut, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke
Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Iwan Gunawan).