TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pengedar Shabu

Tribrata News Atim-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (21/09) sore berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu. Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 21 paket.
Kasat Narkoba AKP Darkasyi, Kamis (22/09) mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah EDS (36) warga Desa Bantayan Timur, Kecamatan Idi Rayeuk dan SFL (23) warga Desa Cot Geulumpang Teunong, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen. Ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat, yang mana di rumah tersangka EDS sering berlangsung transaksi narkoba. Berbekal dari laporan tersebut anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka saat berada di dalam kamar tersangka EDS. Dari kamar tersebut anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa shabu sebanyak 21 paket dengan berat 3,50 gram beserta timbangan digital.
Dari pengakuan tersangka EDS shabu tersebut itu miliknya yang ia peroleh dari tersangka SFL. Atas temuan tersebut, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post