Tribrata News Atim-Kepolisian Resor Aceh Timur terus memerangi salah satu
penyakit masyarakat (pekat) yakni maisir (perjudian). Hanya saja, meski
berulang kali dilakukan penangkapan, pelaku perjudian tidak juga jera.
Terakhir, pada Minggu (25/09) sekira 06.00 WIB Resmob Satreskrim Polres Aceh
Timur dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kembali meringkus tiga pelaku
judi remi dari SPBU Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim AKP
Parmohonan Harahap, Senin (26/09) mengatakan, kronologis penggerebekan olehnya
tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada permainan judi remi di galon
(SPBU) Idi. “Usai menerima laporan tersebut, kami bersama anggota Resmob melakukan lidik di lokasi dan
diketahui benar ada perjudian remi di sana.” Jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan
penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MST (43), ZLK (36)
dan MRD (27) ketiganya merupakan warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk. Dari
lokasi penggerebegan berhasil kami sita barang bukti satu set kartu remi, serta
uang tunai senilai Rp. 105.000. (seratus lima ribu rupiah).
Saat ini ketiga pelaku judi
dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres guna kepentingan penyidikan lebih
lanjut dan jika berkas sudah lengkap, terhadap tersangka dan barang bukti akan kami
limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteruskan kepada Mahkamah Syariah
untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengacu pada pasal
18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pungkas Kasat Reskrim
Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap. (Iwan
Gunawan).