TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Judi Dari SPBU Idi

Tribrata News Atim-Kepolisian Resor Aceh Timur terus memerangi salah satu penyakit masyarakat (pekat) yakni maisir (perjudian). Hanya saja, meski berulang kali dilakukan penangkapan, pelaku perjudian tidak juga jera. Terakhir, pada Minggu (25/09) sekira 06.00 WIB Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kembali meringkus tiga pelaku judi remi dari SPBU Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Senin (26/09) mengatakan, kronologis penggerebekan olehnya tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada permainan judi remi di galon (SPBU) Idi. “Usai menerima laporan tersebut, kami bersama  anggota Resmob melakukan lidik di lokasi dan diketahui benar ada perjudian remi di sana.” Jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MST (43), ZLK (36) dan MRD (27) ketiganya merupakan warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk. Dari lokasi penggerebegan berhasil kami sita barang bukti satu set kartu remi, serta uang tunai senilai Rp. 105.000. (seratus lima ribu rupiah).
Saat ini ketiga pelaku judi dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan jika berkas sudah lengkap, terhadap tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteruskan kepada Mahkamah Syariah untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengacu pada pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post