Tribrata News Atim-Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (01/09), menggelar
reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Nurmasitah Binti M. Yusuf warga
Dusun Bantayan Timur, Desa Paya Dua, Kecamatan Peudawa yang terjadi pada Rabu
(03/08) dengan tersangka Syukri alias Kuri Bin Zainal Abidin (24) warga
Dusun Kuta Batee, Desa Gampong Bale,
Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Dalam rekontruksi
tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu JM. Tambunan sedangkan korban
diperankan oleh Pitu Lestari PHL Satrekrim Polres Aceh Timur dengan dihadiri
jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Khaerul Hisyam dan
Nofwandy.
Setidaknya ada 13 adegan
yang diperagakan oleh tersangka. Diawali pada hari Selasa (02/08), tersangka
berangkat dari rumahnya sekira pukul 22.30 WIB setelah diminta untuk datang ke
rumah korban karena rumahnya dalam kondisi sepi. Sebelum berangkat, tersangka telah
mempersiapkan sebilah pisau dan merencanakan pembunuhan terhadap korban
lantaran tersangka marah, dendam dan cemburu terhadap korban. Hal ini
dikarenakan, pada bulan September 2015, tersangka menelpon korban dan terdengar
suara mendesah layaknya orang sedang berhubungan intim.
Sekira pukul 02.00 hari
Rabu (03/08), tersangka sudah tiba di termina Idi Rayeuk, namun mobil jenis L
300 yang tersangka tumpangi mogok, akhirnya tersangka memutuskan naik ojek dan
turun di jembatan Peudawa. Sekira pukul 03.30 korban menjemput tersangka di
jembatan Peudawa yang selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, tersangka
dibonceng oleh korban untuk dibawa ke rumahnya. Namun sebelum sampai di
rumahnya, korban menurunkan tersangka di tengah jalan mengingat masih banyak
orang nongkrong di warung hingga akhirnya korban pulang terlebih dahulu dan
memandu jalan tersangka melalui Handphone.
Setibanya di rumah korban
sekira pukul 04.00 WIB, keduanya kemudian melakukan hubungan intim. Usai melakukan
hal tersebut keduanya terlibat adu mulut, pasalnya tersangka menanyakan keberadaan
suara yang mendesah-desah pada saat tersangka menelpon korban waktu lalu. Tersangka
mengancam akan membunuh korban jika berbuat macam-macam. Kesal mendapat ancaman
tersangka, korban lantas menyuruh tersangka untuk pulang sambil mengasih
petunjuk jalan supaya tidak terlihat orang.
Saat berada di luar rumah
korban, tersangka mengeluarkan pisau yang sudah ia persiapkan. Mengetahui tersangka
memegang pisau, korban meminta kepada tersangka untuk tidak membunuhnya. “jangan
bunuh aku ya Bang” pinta korban sambil lari ketakutan akibatnya korban terjatuh
dan teriak minta tolong. Melihat korban terjatuh, tersangka menghampirinya yang
kemudian menusukan pisaunya sebanyak 3 (tiga) kali, pertama di dada sebelah
kanan, kedua dada sebelah kiri dan terakhir di bagian perut, meski demikian,
korban berusaha merebut pisau dari tangan tersangka sambil berteriak minta tolong.
Takut perbuatannya ketahuan warga, tersangka kemudian melarikan diri.
Teriakan korban didengar
oleh saksi Rohani (38) juga M. Nasir (42) yang kemudian memangku korban
sekaligus mengambil pisau dari genggaman tangan korban, sambil menanyakan siapa
pelakunya, namun oleh korban tidak dijawabnya. Melihat kondisi korban yang
sudah sangat lemah, Rohani meminta pertolongan warga lainya dan membawa korban
ke Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud, Idi, namun nyawa korban tidak tertolong pada
saat dilakukan penanganan medis.
Sementara itu tersangka
dari tempat persembunyianya yang tidak jauh dari rumah korban, mendengar pengumuman
di masjid, bahwa korban sudah meninggal dunia. Kemudian tersangka keluar dari
persembunyianya namun terlihat oleh saksi Abdullah A Rahim alias Apa Lah (55)
yang curiga melihat keberdaan tersangka. Selain bukan warga sekitar, di celana
korban terdapat bercak darah dan oleh saksi Abdullah A Rahim tersangka di bawa
ke aparat Gampong Paya Dua untuk diamankan yang selanjutnya dijemput oleh anggota
Resmob Polres Aceh Timur.
Atas perbuatan tersebut
tersangka dijerat dengan pasal 340 Sub 338 KUHPidana atau Pasal 355 ayat (2)
Sub 354 ayat (2) Sub 353 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara. (Iwan Gunawan).