TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satreskrim Polres Aceh Timur Reka Ulang Kasus Pembunuhan Di Peudawa

Tribrata News Atim-Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (01/09), menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Nurmasitah Binti M. Yusuf warga Dusun Bantayan Timur, Desa Paya Dua, Kecamatan Peudawa yang terjadi pada Rabu (03/08) dengan tersangka Syukri alias Kuri Bin Zainal Abidin (24) warga Dusun  Kuta Batee, Desa Gampong Bale, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Dalam rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu JM. Tambunan sedangkan korban diperankan oleh Pitu Lestari PHL Satrekrim Polres Aceh Timur dengan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Khaerul Hisyam dan Nofwandy.
Setidaknya ada 13 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Diawali pada hari Selasa (02/08), tersangka berangkat dari rumahnya sekira pukul 22.30 WIB setelah diminta untuk datang ke rumah korban karena rumahnya dalam kondisi sepi. Sebelum berangkat, tersangka telah mempersiapkan sebilah pisau dan merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran tersangka marah, dendam dan cemburu terhadap korban. Hal ini dikarenakan, pada bulan September 2015, tersangka menelpon korban dan terdengar suara mendesah layaknya orang sedang berhubungan intim.
Sekira pukul 02.00 hari Rabu (03/08), tersangka sudah tiba di termina Idi Rayeuk, namun mobil jenis L 300 yang tersangka tumpangi mogok, akhirnya tersangka memutuskan naik ojek dan turun di jembatan Peudawa. Sekira pukul 03.30 korban menjemput tersangka di jembatan Peudawa yang selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, tersangka dibonceng oleh korban untuk dibawa ke rumahnya. Namun sebelum sampai di rumahnya, korban menurunkan tersangka di tengah jalan mengingat masih banyak orang nongkrong di warung hingga akhirnya korban pulang terlebih dahulu dan memandu jalan tersangka melalui Handphone.
Setibanya di rumah korban sekira pukul 04.00 WIB, keduanya kemudian melakukan hubungan intim. Usai melakukan hal tersebut keduanya terlibat adu mulut, pasalnya tersangka menanyakan keberadaan suara yang mendesah-desah pada saat tersangka menelpon korban waktu lalu. Tersangka mengancam akan membunuh korban jika berbuat macam-macam. Kesal mendapat ancaman tersangka, korban lantas menyuruh tersangka untuk pulang sambil mengasih petunjuk jalan supaya tidak terlihat orang.
Saat berada di luar rumah korban, tersangka mengeluarkan pisau yang sudah ia persiapkan. Mengetahui tersangka memegang pisau, korban meminta kepada tersangka untuk tidak membunuhnya. “jangan bunuh aku ya Bang” pinta korban sambil lari ketakutan akibatnya korban terjatuh dan teriak minta tolong. Melihat korban terjatuh, tersangka menghampirinya yang kemudian menusukan pisaunya sebanyak 3 (tiga) kali, pertama di dada sebelah kanan, kedua dada sebelah kiri dan terakhir di bagian perut, meski demikian, korban berusaha merebut pisau dari tangan tersangka sambil berteriak minta tolong. Takut perbuatannya ketahuan warga, tersangka kemudian melarikan diri.
Teriakan korban didengar oleh saksi Rohani (38) juga M. Nasir (42) yang kemudian memangku korban sekaligus mengambil pisau dari genggaman tangan korban, sambil menanyakan siapa pelakunya, namun oleh korban tidak dijawabnya. Melihat kondisi korban yang sudah sangat lemah, Rohani meminta pertolongan warga lainya dan membawa korban ke Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud, Idi, namun nyawa korban tidak tertolong pada saat dilakukan penanganan medis.
Sementara itu tersangka dari tempat persembunyianya yang tidak jauh dari rumah korban, mendengar pengumuman di masjid, bahwa korban sudah meninggal dunia. Kemudian tersangka keluar dari persembunyianya namun terlihat oleh saksi Abdullah A Rahim alias Apa Lah (55) yang curiga melihat keberdaan tersangka. Selain bukan warga sekitar, di celana korban terdapat bercak darah dan oleh saksi Abdullah A Rahim tersangka di bawa ke aparat Gampong Paya Dua untuk diamankan yang selanjutnya dijemput oleh anggota Resmob Polres Aceh Timur.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 340 Sub 338 KUHPidana atau Pasal 355 ayat (2) Sub 354 ayat (2) Sub 353 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post