Tribrata News Atim-Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum
memerintahkan Kapolsek jajaranya untuk mendata ulang keberadaan kilang kayu
yang berada di wilayahnya, sekaligus memeriksa legalitas perusahaan. Hal ini dilakukan
olehnya semakin maraknya illegal logging di wilayah hukum Polres Aceh Timur juga
banyaknya laporan dari masyarakat terkait aktifitas perambahan hutan.
Menurutnya, sangat banyak
kilang kayu di Aceh Timur, baik skala kecil maupun besar, ini yang menjadi fokus
perhatian kami untuk melakukan pendataan ulang sekaligus memeriksa legalitas
usaha tersebut. “Mulai hari ini para Kapolsek kami intruksikan melakukan
pendataan dan pemeriksaan legalitas kilang-kilang kayu yang ada di wilayahnya
masing-masing, jika tidak memiliki legalitas, kami kasih toleransi selama satu
bulan untuk melakukan pengurusan. Jika dalam kurun waktu satu bulan intruksi
tersebut tidak diindahkan, maka akan ada tindakan tegas dari kami”. Ujar
Kapolres (Selasa, 11/10).
Kapolres menambahkan,
kondisi hutan Aceh Timur yang terus dirambah tidak saja membuat masyarakat
resah. Namun, satwa liar seperti gajah bagai telah kehilangan habitatnya
sehingga sering terjadi konflik satwa yang dilindungi ini dengan masyarakat. Memang
tidak mudah merubah pola hidup masyarakat. Begitu juga ketika pemerintah
'memaksa' mereka tidak menebangi kayu. Untuk itu, dengan langkah yang kami
ambil melakukan pendataan ulang kilang kayu ini akan berdampak signifikan
terhadap kelestarian hutan Aceh Timur. Pungkas Kapolres AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).