TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Madat Amankan Orangtua Yang Menganiaya Anaknya

Tribrata News Atim-Petugas dari Kepolisian Sektor Madat pada Selasa (11/10) sore melakukan penangkapan terhadap Aiyub Bin Yunus (25) warga Dusun Melati, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya ARF (6).
Kapolsek Madat Ipda Hendra Sukmana, Rabu (12/10) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah adanya laporan dari Fatayyana Bin Jamaluddin (27) yang merupakan ibu korban sekaligus istri dari tersangka. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelapor kepada kami menceritakan awal kejadian penganiayaan terhadap korban. Saat itu sekira pukul 12.30 WIB korban mau tidur dipangkuan pelapor, namun korban tidak kunjung tidur. Tiba-tiba datang pelaku datang sambil marah-marah kemudian menarik korbandan dibawanya ke tambak yang berada di berada di belakang rumah mereka. Setibanya di tambak, kepala bagian belakang dipukul sebanyak tiga kali dan pelipis mata sebelah kanan satu kali.
Melihat kejadian tersebut pelapor kemudian menghalangi tersangka untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap tersangka sekaligus membawa pergi korban dari lokasi kejadian. Selanjutnya pelapor dengan diantar tetangganya melaporkan kejadian yang menimpa terhadap korban ke Polsek Madat. Memperoleh laporan tersebut, kami membawa korban ke Puskesmas Madat untuk dilakukan visum sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kami jerat dengan pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subs pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pungkas Kapolsek Madat Ipda Hendra Sukmana. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post