Tribrata News Atim-Petugas dari Kepolisian Sektor Madat pada Selasa (11/10) sore
melakukan penangkapan terhadap Aiyub Bin Yunus (25) warga Dusun Melati, Desa Seuneubok
Pidie, Kecamatan Madat karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak
kandungnya ARF (6).
Kapolsek Madat Ipda
Hendra Sukmana, Rabu (12/10) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah
adanya laporan dari Fatayyana Bin Jamaluddin (27) yang merupakan ibu korban
sekaligus istri dari tersangka. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek
mengatakan, pelapor kepada kami menceritakan awal kejadian penganiayaan
terhadap korban. Saat itu sekira pukul 12.30 WIB korban mau tidur dipangkuan
pelapor, namun korban tidak kunjung tidur. Tiba-tiba datang pelaku datang
sambil marah-marah kemudian menarik korbandan dibawanya ke tambak yang berada
di berada di belakang rumah mereka. Setibanya di tambak, kepala bagian belakang
dipukul sebanyak tiga kali dan pelipis mata sebelah kanan satu kali.
Melihat kejadian tersebut
pelapor kemudian menghalangi tersangka untuk tidak melakukan penganiayaan
terhadap tersangka sekaligus membawa pergi korban dari lokasi kejadian. Selanjutnya
pelapor dengan diantar tetangganya melaporkan kejadian yang menimpa terhadap
korban ke Polsek Madat. Memperoleh laporan tersebut, kami membawa korban ke
Puskesmas Madat untuk dilakukan visum sekaligus melakukan penangkapan terhadap
tersangka di rumahnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka
kami jerat dengan pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 C Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subs pasal 44 ayat 1 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Pungkas Kapolsek Madat Ipda Hendra Sukmana. (Iwan Gunawan).