Tribrata News Atim-Petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Aceh Timur
bersama Anggota Polsek Julok, pada Minggu (02/10) malam sekira pukul 19.30 WIB
satu orang tersangka yang kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis
shabu.
Kasat Narkoba AKP
Darkasyi, Senin (03/10) mengungkapkan, tersangka adalah T. Zefrijal bin T.
Makmur (25) warga Desa Blang Jambe, Kecamatan Julok. Dari penangkapan tersangka,
petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket shabu dalam ukuran kecil
dengan berat 1,9 gram berikut satu set alat penghisap shabu. Kata Kasat
Narkoba.
Ditambahkanya, penangkapan
tersangka yang keseharian sebagai sopir Ambulan Puskesmas Julok denga status
honor ini bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami,
bahwa tersangka dicurigai oleh warga tempat tersangka tinggal sebagai pengedar
narkotika. Dari informasi tersebut, Polsek Julok menghubungi kami dan kami
lakukan penyelidikan bersama sekaligus penagkapan tersangka di rumahnya yang
dipimpin langsung oleh Kapolsek Julok AKP Nurmansyah.
Tersangka mengaku bahwa
shabu yang ia simpan di dalam laci sebuah meja yang berada di kamarnya tersebut
adalah miliknya. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke
Polres guna proses penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut. Pungkas
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Darkasyi. (Iwan Gunawan).