TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Bersama Polsek Julok Mengamankan Satu Orang Tersangka Yang Kedapatan Menyimpan Sabu.

Tribrata News Atim-Petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Aceh Timur bersama Anggota Polsek Julok, pada Minggu (02/10) malam sekira pukul 19.30 WIB satu orang tersangka yang kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis shabu.
Kasat Narkoba AKP Darkasyi, Senin (03/10) mengungkapkan, tersangka adalah T. Zefrijal bin T. Makmur (25) warga Desa Blang Jambe, Kecamatan Julok. Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket shabu dalam ukuran kecil dengan berat 1,9 gram berikut satu set alat penghisap shabu. Kata Kasat Narkoba.
Ditambahkanya, penangkapan tersangka yang keseharian sebagai sopir Ambulan Puskesmas Julok denga status honor ini bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami, bahwa tersangka dicurigai oleh warga tempat tersangka tinggal sebagai pengedar narkotika. Dari informasi tersebut, Polsek Julok menghubungi kami dan kami lakukan penyelidikan bersama sekaligus penagkapan tersangka di rumahnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Julok AKP Nurmansyah.
Tersangka mengaku bahwa shabu yang ia simpan di dalam laci sebuah meja yang berada di kamarnya tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres guna proses penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Darkasyi. (Iwan Gunawan).


Previous Post Next Post