Tribrata News Atim-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Selasa (04/10)
berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba
golongan satu jenis shabu, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa sembilan paket shabu dalam ukuran kecil seberat 2,42 gram.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Rabu (05/10) mengungkapkan, tersangka adalah
Fadlan bin Amiruddin (23) dan ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Paya
Deumam Sa, Kecamatan Pantee Bidari. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres
mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada
anggota Opsnal Satres Narkoba yang mengatakan, bahwa tersangka dicurigai oleh
warga setempat sebagai pengedar narkotika. Dari laporan tersebut, anggota
Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan
terhadap tersangka.
Pada saat akan ditangkap,
tersangka berusaha melarikan diri sambil membawa barang bukti shabu yang ia
simpan di dalam kotak bening. Namun, usaha pelarian tersangka berhasil
ditangkap anggota kami. Tersangka mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut
adalah miliknya. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke
Polres guna proses hukum selanjutnya sekaligus pengembangan lebih lanjut.
Pungkas Kapolres Aceh timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).