TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Perintahkan Bhabinkamtibmas Untuk Sosialisasikan Peraturan PNBP Yang Baru

Tribrata News Aceh Timur-Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017 nanti. Salah satu yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, adalah tarif PNBP, STNK, STCK, TNKB, BPKB dan penggunaan nomor pilihan atau biasa disebut nomor cantik.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Kapolrse Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum memerintahkan kepada anggota Bhabinkamtibmas untuk membantu melakukan sosialisasi peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 ini kepada masyarakat.
Kapolres menjelaskan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan perubahan dari peraturan pemerintah nomor 50 Tahun 2010 dan akan dilaksanakan serentak secara online di seluruh daerah pada 6 Januari 2017.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB (Plat Nomor), dan proses mutasi. Sementara masalah pajak, denda, BBN I, BBN II, Fiskal, ditarik oleh Dispenda, dan dana asuransi Jasa Raharja, ditarik oleh Jasa Raharja,” ujar Kapolres.
Ia juga menjelaskan  besaran tarif PNBP yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 ini. “Pihak kami akan intens melakukan sosialisasi ini, baik itu di internal Polri juga kepada masyarakat. Hal ini dimaksuskan agar nantinya saat peraturan pemerintah ini diberlakukan, masyarakat sudah mengetahui dan memahaminya,” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post