TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Berkas Bahar Dan Rambo Memasuki Tahap Dua

Tribrata News Aceh Timur-Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin (20/02) siang melakukan tahap dua perkara Azhar Alias Bahar (32) warga Dusun Pinto Rimba, Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok dan Zubir Alias Rambo Bin Abdurrahman (29) Tahun warga Dusun Babah Lueng, Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok,  dua tersangka pelaku penembakan terhadap alat berat jenis buldozer milik sub kontraktor PT Medco E&P di Gampong Mane Rampak, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Rabu (21/12/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengatakan, tahap satu pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. Selanjutnya berkas tersangka tersebut pada hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi untuk tahap dua.
“Berkas sudah kami serahkan dan hari ini masuk tahap dua, selanjutnya jaksa akan tetapkan P-21 setelah berkas itu dipelajari,” ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim dalam tahap dua kali ini pihaknya menyertakan dua tersangka (Bahar dan Rambo) berikut barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api AK-56 beserta magazine, 17 butir amunisi, 1 (satu) selongsong peluru dan beberapa serpihan proyektil. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post