Tribrata News Aceh Timur-Penyidik
Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin (20/02) siang melakukan tahap dua perkara
Azhar Alias
Bahar (32) warga Dusun
Pinto Rimba, Desa
Ladang Baro,
Kecamatan Julok dan Zubir Alias Rambo Bin Abdurrahman (29) Tahun warga Dusun Babah Lueng, Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok, dua tersangka pelaku penembakan terhadap
alat berat jenis buldozer milik sub kontraktor PT Medco E&P di Gampong Mane
Rampak, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Rabu (21/12/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengatakan, tahap
satu pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim
Polres Aceh Timur. Selanjutnya berkas tersangka tersebut pada hari ini dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi untuk tahap dua.
“Berkas sudah kami serahkan dan hari ini masuk tahap dua, selanjutnya jaksa
akan tetapkan P-21 setelah berkas itu dipelajari,” ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim dalam tahap dua kali ini pihaknya menyertakan
dua tersangka (Bahar dan Rambo) berikut barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api AK-56 beserta magazine, 17 butir amunisi, 1 (satu) selongsong peluru dan beberapa serpihan proyektil. Terang Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (Brigadir Kamil).