Tribrata News Aceh Timur-Pasca
kejadian pada tanggal 15 Februari 2017 malam terkait Formulir C1, mengundang
reaksi dan opini di tengah masyarakat. Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyato,
S.I.K, M. Hum pada setiap kesempatan secara tegas menghimbau kepada masyarakat
untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang menyatakan bahwa telah terjadi
perampasan Formulir C1.
Untuk
menepis informasi yang berkembang di media sosial dan di tengah masyarakat
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Selasa (21/02) menjelaskan
kronologi kejadian tersebut secara rinci, berikut kronologisnya:
Pada hari Rabu, 15 Februari 2017 sekira pukul 23.30 WIB, Fajri ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ranto
Peureulak meminta
Iptu
M. Musa (Kapolsek
Ranto Peurelak) dengan mengatakan "Pak nanti saya minta
pengawalan antar Formulir C1 ke kantor KIP".
Saat itu Kapolsek belum memberikan jawaban karena
Kapolsek baru sampai ke kantor camat (PPK) dari pengawalan kotak suara.
Memasuki
hari Kamis, 16
Februari
2017 kurang lebih pukul 00.15 WIB, saat Kapolsek Ranto Peureulak sedang makan di salah satu ruangan kantor
Camat, Fajri kembali
mendatangi Kapolsek dan mengatakan "Pak, Formulir C 1 dari Desa Seumanah Jaya dan desa Paya Palas yang mau diantar ke
KIP sudah dimasukkan ke dalam kotak suara. Jadi kotak suaranya harus dibuka dulu,
dan harus disaksikan oleh Panwaslihcam, pihak keamanan, PPK dan saksi dari
kedua belah pihak.
Setelah selesai makan,
Kapolsek menuju aula tempat penyimpanan kotak suara dan dilihat saksi. Yang dimaksudkan oleh ketua PPK adalah saksi Pasangan
Calon (Paslon) Nomor Urut 1 (Juhadi) dan saksi dari Paslon Nomor Urut 2 (Safwan) sudah ada di depan kotak suara yang
akan dibuka.
Selanjutnya kotak suara
dibuka di hadapan kedua saksi yang disaksikan juga oleh Panwaslihcam, Ketua PPK dan anggota PPK Ranto
Peureulak. Sementara
Kapolsek Ranto Peureulak berada di belakang kedua saksi Paslon sambil merekam proses pembukaan
kotak surat suara dari awal sampai akhir hingga kotak suara ditutup dan disegel kembali.
Sekira pukul 00.30 WIB ketua Fajri mengajak
Kapolsek Ranto Peureulak untuk mengantar Formulir C 1 dan kemudian Kapolsek menjawab, "besok aja." Namun oleh ketua PPK ditegaskan lagi "harus diantar malam
ini juga", kemudian Kapolsek Ranto Peureulak menjawab kembali "dari KIP aja
yang mengambil" karena kami ditugaskan menjaga dan mengamankan kotak suara
di PPK". Ketua
PPK menanyakan kepada Sekretaris KIP (Devi) dan Devi mengatakan "malam ini juga harus diantar"
Pada
pukul 01.00 WIB, Fajri membawa map yang berisikan Formulir C1 keluar dari
aula kantor camat tempat penyimpanan kotak suara, selanjutnya pintu aula kantor
camat ditutup dan digembok. Fajri membawa Map yang berisikan formulir C1 untuk
dibawa ke KIP Atim, dan karena merasa itu dokumen penting, maka Kapolsek Ranto Peureulak ikut melakukan pengamanan
mengantar Formulir
C1 tersebut.
Adapun yang mengantar Formulir C 1 tersebut
terdiri dari Ketua PPK dan 1 anggota PPK, Panwaslihcam (Zulkifli) beserta 1 (satu) orang anggota Panwaslihcam dan Kapolsek
Ranto Peurelak.
Sekira pukul 02.30 WIB Ketua PPK
dan Panwaslihcam serta Kapolsek tiba di kantor KIP yang selanjut dokumen Formulir C1 diserahkan ke staf KIP Aceh Timur.
Tidak berapa
lama, massa PA dipimpin oleh Agus Kadafi tiba di kantor KIP mempertanyakan
pengambilan Formulir
C1 oleh KIP di malam hari.
Atas peristiwa
tersebut, sekira pkl 02.40 WIB, Kapolsek Ranto Peureulak menghubungi Kapolres Aceh
Timur. Selanjutnya, Kapolres Aceh Timur menghubungi Ketua KIP Aceh Timur, menanyakan permasalahan yang terjadi. Ketua KIP menjawab ada
kesalahpahaman terhadap pengambilan Formulir C1 dan sudah diselesaikan dengan cara akan mengembalikan Formulir C1 tersebut ke PPK.
Kemudian Kapolres
Aceh Timur bicara dengan Agus Kadafi dan meminta untuk membawa keluar massa PA dari Kantor KIP. Namun
disampaikan oleh Kapolsek Ranto Peureulak, sekitar 30 menit kemudian, Wakil Bupati Aceh
Timur (Sahrul Bin Syamaun) bersama beberapa orang simpatisan PA datang bergabung di
kantor KIP Aceh Timur dan pada pukul
04.35 WIB,
Kapolsek Ranto Peureulak kembali menghubungi Kapolres Aceh Timur, menyampaikan bahwa massa PA semakin banyak
dan tidak mau keluar kantor KIP
Atas laporan tersebut, sekira pukul 04.00 WIB Kapolres Aceh Timur
berangkat ke Kantor KIP. Dalam perjalanan, Kapolres Aceh Timur menghubungi
Dandim 0104/Atim dan
menginfokan adanya peristiwa tersebut. Kapolres Aceh Timur saya tiba di kantor KIP sekira pukul
04.30 WIB dan melihat massa PA diperkirakan 200 orang sudah berkumpul di loby kantor
KIP Aceh Timur.
Kapolres
Aceh Timur langsung menuju ke ruangan Ketua KIP yang di dalamnya sudah ada Wakil Bupati
Aceh Timur
dan Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin dan 3 (tiga) orang Komisioner KIP Aceh Timur.
Kapolres kemudian membuka mediasi antara KIP Atim Wakil Bupati Aceh Timur didampingi Agus Kadafi. Dalam mediasi tersebut membahas
beberapa poin, diantaranya:
1. Legalitas
KIP mendapatkan Formulir C1 lalu dijelaskan oleh ketua Panwaslih (Zainal
Abidin) bahwa seharusnya KIP Aceh Timur bisa mendapat Formulir C1 pada tanggal 16 Februari 2017 pada jam kerja, bukan malam hari.
2. Pembukaan
kotak suara,
dijelaskan oleh Ketua Panwaslih merupakan pelanggaran administrasi ataupun kode etik bila tidak dihadapan para saksi dan
Panwaslihcam.
Dalam mediasi tersebut sepakat bahwa Formulir C1 yang sudah diantar oleh PPK
dikembalikan ke PPK dan akan diambil oleh ketua KIP Aceh Timur pada tanggal 16 Februari 2017 siang (jam kerja).
Saat mediasi
sudah selesai, sekira pukul 05.15 WIB, Bupati Aceh Timur (Hasbalah Bin M. Thaib)
datang ke Kantor KIP dan langsung masuk ke ruangan Ketua KIP yang meminta Formulir C1 dikembalikan ke PPK. Saat itu, Kapolres Aceh Timur
meredakan
suasana dengan meminta Bupati untuk bersabar. Sesaat kemudian
terdengar Adzan Subuh. Kapolres bersama Bupati Aceh Timur keluar dari ruangan
Ketua KIP menuju
masjid untuk menunaikan Sholat Subuh.
Setelah menunaikan Sholat Subuh dan masih di dalam
masjid, Bupati
mendapat telpon dari
simpatisan PA
yang menginformasikan bahwa ada orang yang bersembunyi
di bawah meja Ketua KIP Aceh Timur. Orang yang dimaksud adalah Fajri Ketua PPK Ranto Peureulak. Adanya info tersebut, Kapolres Aceh Timur bergegas kembali ke
kantor KIP dan langsung ke ruangan ketua KIP.
Saat itu Kapolres Aceh Timur melihat Fajri sedang duduk di pojok belakang kursi ketua
KIP dalam kondisi ketakutan.
Atas temuan tersebut, emosi massa PA yang berada di
dalam maupun
luar ruangan mulai memanas.
Melihat
kondisi Fajri yang terus ketakutan dan situasi tidak memungkinkan, Kapolres Aceh Timur meminta kepada Ketua Panwaslih untuk membawa Fajri beserta barang bukti
berupa Formulir
C1 ke Kantor
Panwaslih. Keberangkatan
mereka dikawal oleh Kasatreskrim Polres Aceh
Timur.
Sementara
itu beberapa
dokumen Formulir
C1 yang ada
di dalam
kantor KIP dibawa oleh Komisioner KIP (Sofyan) ke kantor Panwaslih untuk diverifikasi. Apakah ada perubahan data atau
tidak.
Usai
Formulir C1 dibawa ke kantor Panwaslih, Kapolres Aceh Timur meminta kepada massa untuk meninggalkan kantor KIP,
namun mereka belum mau, karena ada mobil Toyota Rush yang diduga mengangkut kertas
Formulir C1 kosong. Sehingga mobil tersebut juga dibawa ke kantor
Panwaslih dengan
dikawal oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Timur.
Setelah dokumen
Formulir C1 dibawa ke kantor Panwaslih, Kapolres Aceh Timur
meminta
Bupati Aceh Timur untuk membawa massa PA keluar kantor KIP. Permintaan tersebut dipenuhi oleh
Bupati yang mengajak simpatisan
PA untuk
pulang.
Setelah
massa atau simpatisan dari PA sudah meninggalkan kantor KIP dan situasi
berangsur kondusif, sekira pukul
06.40 WIB, Kapolres Aceh Timur meninggalkan kantor KIP Aceh Timur. (Iwan Gunawan).