Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis (30/03) pagi dinihari kembali berhasil
mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan
narkotika Golongan I jenis shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi menyatakan, tersangka adalah M. Nasir Bin Budiman (34) warga Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur dan ditangkap
di SPBU Peureulak. Ungkap Kasat Narkoba.
Dikatakanya,
penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada
anggota opsnal kami dan menytakan tersangka dicurigai oleh warga sekitar
sebagai pengedar narkotika. Dari informasi tersebut anggota kami melakukan
penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan memesan shabu kepada tersangka.
Tersangka
yang tidak menaruh curiga kepada anggota kami menyaggupi dan mengajak bertemu
di SPBU Peureulak. Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan, langsung kami
lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, hasilnya dari saku
celana tersangka kami temukan 12 paket shabu berbagai ukuran, seberat, 26,34
gram.
Guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka berikut
barang bukti sudah kami bawa ke Polres Aceh Timur. Terang Kasat Narkoba Polres
Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan
Gunawan).