Tribrata
News Aceh Timur-Setelah beberapa waktu Layanan Online dan Mobil SIM Keliling Sat
Lantas Polres Aceh Timur tidak
beroperasi, kini layanan tersebut mulai beroperasi lagi.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo,
Rabu (15/03) sore mengatakan, berhentinya Layananan Mobil SIM Keliling Sat Lantas Polres Aceh Timur karena server untuk layanan tersebut sedang mengalami
error. Ungkap Kasat Lantas.
Menurutnya, ada
masalah jaringan, ini pun telah diperbaiki sehingga pada hari ini (Rabu, 15/03) Mobil SIM Keliling sudah
mulai beroperasi.
Meski demikian,
lanjut Kasat Lantas kami masih memperbaiki sistem pelayanan terutama jadwal dan
lokasi pelayanan, untuk itu kami minta masyarakat untuk bersabar. Kata Kasat
Lantas.
Lebih lanjut
Kasat Lantas mengatakan, syarat perpanjangan SIM A dan C adalah membawa E-KTP
asli sesuai data di SIM, untuk itu silahkan mengurus perpanjangan SIM sebelum tenggat
waktunya habis” katanya.
Dia
menambahkan, bagi warga yang sedang merantau dari luar daerah, kini tidak perlu
pulang ke kampung halaman lagi saat akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi
(SIM). Karena, Layanan SIM Online perpanjangan ini juga berlaku bagi warga di
luar Aceh Timur cakupanya nasional, tegas Kasat Lantas.
Ditambahkanya,
sebagai bentuk pelayanan prima kami (Polres Aceh Timur), Layanan Mobil SIM
Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sampai dengan pukul 22.00 WIB
seperti yang kami laksanakan hari ini di SPBU Madat. Terang Kasat Lantas Polres
Aceh Timur, AKP Joko Utomo. (Iwan
Gunawan).