Tribrata News Aceh Timur-Satuan Petugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Timur resmi dikukuhkan oleh Bupati Aceh
Timur Hasballah Bin H.M Thaib pada Rabu (01/03) pagi di Pendopo Idi. Pengukuhan
Saber Pungli tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor
700/13/2017 Tanggal 17 Januari 2017.
Bupati
dalam sambutanya menyampaikan, untuk diketahui pembentukan Saber Pungli ini merupakan amanat
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan bertujuan membentuk pemerintahan
yang adil, teratur dan transparan dan merupakan usaha dalam perbaikan kinerja
dibidang perizinan, pendidikan, pelayanan publik, hibah dan bantuan sosial,
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ujarnya
Ditambahakan
oleh Bupati Aceh Timur, dengan adanya Tim Saber Pungli ini kita harapkan tercipta
pemerintahan yang adil, teratur dan transparan. Kemudian dengan keberadaan
Saber Pungli diharapkan dapat memperbaiki kinerja dibidang perizinan,
pendidikan, pelayanan publik, hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan
jasa,” ungkapnya.
Dijelaskannya
juga, Satgas Saber Pungli bertugas melakukan tindakan preventif hingga
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) apabila disinyalir adanya praktik pungli
dan penyalahgunaan Undang-Undang ITE di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
“Keberadaan
Satgas Saber Pungli bukan untuk menakut-nakuti atau melakukan fitnah atau
pencemaran nama baik atas seseorang, tapi lebih fokus ke perbaikan kinerja
pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur,” Terang Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin
H.M Tahib. (Iwan Gunawan).
Berikut
Susunan Tim Saber Pungli Aceh Timur: Berikut Susunan Tim Saber Pungli Aceh
Timur:
1.Penanggung
Jawab: Bupati Aceh Timur
2. Wakil
Penanggung Jawab I: Wakil Bupati Aceh Timur
2.Wakil
Penanggung Jawab II:Kapolres Aceh Timur
3. Wakil
Penanggung Jawab III: Kepala Kejaksaan Negeri Idi.
4.
Koordinator: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur
5. Ketua
Pelaksana: Wakapolres Aceh Timur
6. Wakil Ketua
Pelaksana I: Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
7. Ketua
Pelaksana II: Kasi Intel Kejari Idi
8. Sekretaris:
Kabag Sumda Polres Aceh Timur
9. Bagian
Operasi: Kabag Ops Polres Aceh Timur
10. Bidang
Logistik: Kasubag Sarpras Polres Aceh Timur
11. Bidang
Administrasi Umum: Bahukum Polres Aceh Timur.
12. Bidang
Keuangan: Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
13. Bidang
Data Dan Informasi: Kasubag Humas Polres Aceh Timur
14.
Kelompok Kerja Unit Intelijen: Kasat Intelkam Polres Aceh Timur (Ketua)
15.
Kelompok Kerja Unit Pencegahan: Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur
(Ketua)
16.
Kelompok Kerja Unit Penindakan: Kasat Reskrim Polres Aceh Timur (Ketua)
17.
Kelompok Kerja Unit Yustisi: Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur
(Ketua)
18.
Kelompok Ahli: Dr. Darwis Anatami, Ketua MPU Kabupaten Aceh Timur