Tribrata News Aceh Timur-Petugas
gabungan yang terdiri dar Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Polsek Peureulak
dibantu BKO Brimob Polda Sumatera Utara, pada Kamis (13/04) sekira pukul 07.20
WIB berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Muzakir (38)warga Dusun
Meunasah, Desa Blang Bitra,
Kecamatan Peureulak yang terjadi pada Rabu, (12/04)
Kapolsek
Peureulak, AKP Simson Purba yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku mengatakan, pelaku adalah Kamal Mirza alias Minda (35) warga Dusun Krueng Baro, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak dan kami
tangkap tempat persembunyianya di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak. Ungkap Kapaolsek.
Saat
ini pelaku sudah kami amankan di Polsek yang selanjutnya akan kami lakukan
penyidikan guna memngungkap motif penganiayaan terhadap korban (Muzakir),
terang Kapolsek Peureulak, AKP Simson Purba. (Iwan Gunawan).