TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Pelayanan SKCK Online Polres Aceh Timur

Tribrata News Aceh Timur-Polres Aceh Timur terus melakukan terobosan dan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat Aceh Timur tentu saja pelayanan publik yang bebasis Industri Dan Tekhnologi (IT), sejalan dengan Program Prioritas Kapolri.
Setelah meluncurkan layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) online, kini Polres Aceh Timur membuat terobosan baru yakni layanan Pendftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui link berikut, http://skck.polri.go.id.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Senin (17/04) mengatakan, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. 
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Bagi masyarakat Aceh Timur yang ingin membuat SKCK secara online silahkan klik http://skck.polri.go.id. dan ikuti petunjuknya serta syarat juga ketentuan di bawah ini, dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online adalah sebagai berikut :
A. Pemohon warga negara Indonesia (WNI):
  1. Salinan scan KTP asli;
  2. Salinan scan kartu keluarga (KK) asli;
  3. Salinan scan akta kelahiran asli;
  4. Salinan scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
  5. Salinan scan foto diri ukuran 4X6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. 
  6. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
  7. Salinan scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan Visa;
  8. Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan kepada petugas loket guna untuk diverifikasi.
B. Pemohon warga negara asing (WNA):
  1. Salinan scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
  2. Salinan scan paspor asli;
  3. Salinan scan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) asli atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) asli;
  4. Salinan scan foto diri ukuran 4X6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
  5. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
  6. Salinan scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI;
  7. Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan kepada petugas loket guna untuk diverifikasi.
C. Ketentuan pengambilan SKCK :
Pemohon SKCK yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08.00 WIB dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket pelayanan.
Pemohon SKCK yang telah melakukan registrasi online diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama tiga hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang. Ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post