Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian
Sektor Ranto Peureulak, pada Jum’at (07/04) malam mengamankan Rusli Bin Mahmud (31) warga Desa Seuneubok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak. Ia diamankan
setelah adanya laporan warga Desa Kliet bahwa Rusli telah membawa lari anak
gadis di bawah umur warga desa tersebut.
Kapolsek
Ranto Peureulak, Iptu Musa, Sabtu (08/04) mengatakan, Rusli dibawa warga
bersama perangkat gampong Desa Kliet ke Polsek setelah terbukti membawa lari, sebut
saja Melati (17) selama tujuh hari sejak tanggal 31 Maret sampai dengan tanggal 07 April 2017.
Jum’at
petang, Rusli mengantar pulang Melati ke rumahnya. Warga yang mengetahuinya
langsung mengamankan Rusli dan dibawa ke kantor Geuchik yang selanjutnya dibawa
ke Polsek Ranto Peureulak, ungkap Kapolsek.
Lebih
lanjut Kapolsek mengatakan, setelah kami lakukan mediasi dan musyawarah
bersama, baik keluarga Rusli dan Melati disepakati keduanya akan dinikahkan.
Saat
dilakukan pemeriksaan administrasi, KTP yang dimiliki Rusli tercatat nama Zulfikar.
Melihat ada yang janggal terhadap Rusli dilakukan pemeriksaan secara intensif
terhadap dirinya. Kepada kami, Rusli mengaku pernah ditangkap kasus narkoba pada bulan Oktober 2013 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur. Setelah
menjalani sidang, ia divonis 5 (lima) tahun penjara.
Rusli
mengatakan ia menjalani hukuman di Rutan Cabang Idi selama 6 (enam) bulan
kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas II B Jantho, Banda Aceh. Namun pada tanggal 16 Mei 2014 Rusli lari dari tahanan bersama 3 (tiga) orang kawannya atas nama: Zulfan, warga Nurussalam, Aceh Timur (kasus sabu); Junaidi, warga Leupung, Aceh Besar (kasus perampokan) dan Ariwanda, warga Ingin Jaya, Aceh Besar (kasus pencurian).
Mengetahui
hal yang demikian, kami kemudian melakukan koordiansi dengan Satreskrim Polres
Aceh Timur untuk ditindaklanjuti. Saat ini Rusli sudah kami limpahkan ke
Satreskrim Polres Aceh Timur untuk penanganan selanjutnya. Terang Kapolsek
Ranto Peureulak, Iptu M. Musa. (Iwan
Gunawan).