Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur kembali amankan satu orang tersangka tindak pidana
penyalagunaan narkotika di wilayah Julok pada Senin (17/04).
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi Selasa (18/04) mengatakan
tersangka kali ini adalah
Musliadi Bin Zainal (30) warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Julok. Ungkap Kasat
Narkoba.
Dijelaskanya,
penangkapan tersangka berkat laporan dari warga setempat yang curiga karena
rumah tersangka kerap didatangi anak muda pada malam hari.
Setelah
mendapat informasi tersebut opsnal narkoba melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa tersangka sedang berada di dalam
rumahnya.
Bersama
Geuchik Desa Gampong Baro, anggota kami melakukan penggeledahan rumah tersangka. Hasilnya ditemukan 1 (satu)
paket plastik putih bening dan diduga berisi shabu yang dibuang oleh tersangka
di bawah
kasur tempat tidurnya saat mengetahui kedatangan anggota kami.
Pada
akhirnya tersangka mengaku bahwa barang yang ia buang tadi adalah shabu dan ia
peroleh dari AMT. Dari pengakuan tersangka anggota kami melakukan pengembangan
ke rumah AMT, namun berdasarkan pengakuan orang tuanya, AMT sudah beberapa hari
tidak ada di rumah.
Guna
kepentingan penyidiakn dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti kami
bawa ke Polres, sedangkan AMT kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang
(DPO), terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).