Tribrata News Aceh Timur-Sempat menjadi
daftar pencarian orang (DPO) Murdani Bin Jailani (29) warga Desa Leugeu, Kecamatan Pereulak akhirnya
berhasil ditangkap oleh anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur
pada, Jum’at (28/04) malam.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Sabtu (29/04) mengatakan,
penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari warga kepada anggota kami yang
menyatakan bahwa tersangka yang kami tetapkan sebagai DPO sejak tanggal 16
Maret lalu dengan kasus yang sama, pada malam itu sedang mengedarkan shabu di
desa tempat tinggal tersangka.
Memperoleh
informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
berupa 5
(lima) paket shabu
berbagai
ukuran seberat
5.04 gram/bruto yang disimpan dalam saku celana tersangka, 1 (satu)
unit handphone merk NOKIA yang berisikan pesan (SMS) transaksi penjualan beserta uang tunai Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah) hasil penjualan shabu.
Guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang
bukti langsung kami bawa ke Polres. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP
Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).