Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Selasa (29/08) sore berhasil mengamankan satu
orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan dari
tanganya petugas berhasil menyita barang bukti narkotika golongan satu jenis
ganja seberat setengah kilogram.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, S.I.K, Rabu (30/08)
mengungkapkan, tersangka adalah USMAN Bin M Zein Alias Merboe (40) warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk. Ia ditangkap
di simpang Tualang, Desa Lhok
Asahan, Kecamatan Idi Timur. Ungkap Kasat
Narkoba.
Dijelaskanya,
pengungkapan ini bermula saat anggota opsnal kami memperoleh informasi dari
warga bahwa tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario
Nomor Polisi BL 5999 DCF membawa ganja.
Anggota
kami kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti dari belakang, sesampainya
di lokasi penangkapan, tersangka dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap
dirinya dan sepeda motor yang dikendarai. Saat jok sepeda motor dibuka terdapat
6 (enam)
bungkus kertas koran berisikan ganja seberat 500 gram/bruto.
Tersangka
tak dapat mengelak dan diakuinya barang tersebut adalah miliknya dan ia peroleh
dari AD warga Kabupaten Gayo Lues.
Guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang
bukti kami bawa ke polres. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam
Nawawi, S.I.K. (Jali).