TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Dari Tangan Warga Idi Rayeuk, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Setengah Kilo Ganja

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Selasa (29/08) sore berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan dari tanganya petugas berhasil menyita barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat setengah kilogram.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, S.I.K, Rabu (30/08) mengungkapkan, tersangka adalah USMAN Bin M Zein Alias Merboe (40) warga Desa Gampong Tanjong,  Kecamatan Idi Rayeuk. Ia ditangkap di simpang Tualang, Desa Lhok Asahan, Kecamatan Idi Timur. Ungkap Kasat Narkoba.
Dijelaskanya, pengungkapan ini bermula saat anggota opsnal kami memperoleh informasi dari warga bahwa tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 5999 DCF membawa ganja.
Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti dari belakang, sesampainya di lokasi penangkapan, tersangka dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan sepeda motor yang dikendarai. Saat jok sepeda motor dibuka terdapat 6 (enam) bungkus kertas koran berisikan ganja seberat 500 gram/bruto.
Tersangka tak dapat mengelak dan diakuinya barang tersebut adalah miliknya dan ia peroleh dari AD warga Kabupaten Gayo Lues.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami bawa ke polres. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, S.I.K. (Jali).
Previous Post Next Post