TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Patroli Malam, Polsek Madat Berhasil Amankan Shabu Dan Pistol Rakitan Berikut Satu Orang Tersangka

Tribrata News Aceh Timur-Petugas patroli Polsek Madat pada Selasa (22/08) malam berhasil mengamankan 1 (satu) satu orang tersangaka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Selain tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa shabu dan pistol rakitan.
Kapolsek Madat Ipda Hendra Sukmana, Rabu (23/08) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat 6 (enam) anggota kami melakukan patroli wilayah ke sejumlah desa di wilayah Madat. Saat regu patroli melintas di sebuah tambak yang terletak di Desa Ulee Ateung melihat pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Ketika akan dihentikan, pria tersebut berusaha lari dan menabrak petugas yang mencoba menghentikannya. Karena ketakutan ia terjatuh dan langsung ditangkap oleh anggota kami. Pria tersebut terus berontak melawan dan berusaha membuang sesuatu dari saku belakang kantong celananya. Anggota kami melihat apa yang dibuang oleh pria itu langsung memerintahkan pria tersebut untuk mengambil dan membukanya. Setelah dibuka bungkusan tersebut berisi shabu.
Anggota kami menanyakan kepada pria itu dan mengaku bernama Saifuddin Bin Hamid (24) warga Dusun Teungoh, Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pantee Bidari dan ia juga mengaku shabu tersebut miliknya yang dibelinya seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) TMZ bahkan Saifuddin mengaku bahwa ia baru saja memakai shabu bersama TMZ ditambak milik TMZ.
Dari keterangan Saifuddin anggota kami langsung menuju ke tambak TMZ. Rupanya kedatangan petugas diketahui oleh TMZ sehingga dia melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan handphone miliknya.
Anggota kami langsung memeriksa sepeda motor milik TMZ, Honda Vario warna merah Nomor Polisi BL 6774 BW dan saat jok sepeda motor dibuka di dalam bagasi terdapat: 1 (satu) unit pistol rakitan warna silver, 1 (satu) dompet merk Levis warna hitam yang berisi: Kartu Tanda Penduduk atas nama TMZ warga Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pantee Bidari beserta uang tunai sejumlah Rp.515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah).
Selain pistol rakitan dan dompet, di dalam bagasi sepeda motor TMZ juga ditemukan: 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan kristal bening diduga shabu seberat 4,67 gram dan 2,25 gram serta 1 (satu) paket kecil shabu, 2 (dua) kaca tabung kecil (pirex), 1 (satu) timbangan digital 1 (satu) gunting jepit dan 2 (dua) buah handphone.
Atas temuan barang-barang tersebut, sepeda motor TMZ berikut Saifuddin kami bawa ke polsek untuk dilakukan penyelidikan sekaligus menetapkan TMZ sebagai daftar pencarian orang (DPO), terang Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post