Tribrata News Aceh Timur-Petugas patroli
Polsek Madat pada Selasa (22/08) malam berhasil mengamankan 1 (satu) satu orang
tersangaka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Selain
tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa shabu dan pistol
rakitan.
Kapolsek
Madat Ipda Hendra Sukmana, Rabu (23/08) mengatakan, pengungkapan kasus ini
bermula saat 6 (enam) anggota kami melakukan patroli wilayah ke sejumlah desa
di wilayah Madat. Saat regu patroli melintas di sebuah tambak yang terletak di
Desa Ulee
Ateung melihat pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha
Vixion warna hitam tanpa Nomor
Polisi.
Ketika akan dihentikan, pria tersebut berusaha lari
dan menabrak petugas yang mencoba menghentikannya. Karena ketakutan ia terjatuh dan langsung
ditangkap oleh anggota kami. Pria tersebut terus berontak melawan dan berusaha membuang sesuatu
dari saku belakang kantong
celananya. Anggota kami melihat apa yang dibuang oleh pria itu langsung memerintahkan pria tersebut untuk
mengambil dan membukanya. Setelah dibuka bungkusan tersebut berisi shabu.
Anggota
kami
menanyakan kepada pria itu dan mengaku bernama Saifuddin
Bin Hamid (24) warga Dusun Teungoh, Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pantee Bidari dan ia juga mengaku shabu tersebut miliknya yang dibelinya seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) TMZ bahkan
Saifuddin mengaku
bahwa
ia baru saja memakai
shabu bersama TMZ ditambak
milik TMZ.
Dari
keterangan Saifuddin anggota kami langsung menuju ke tambak TMZ. Rupanya
kedatangan petugas diketahui oleh TMZ sehingga dia melarikan diri dengan
meninggalkan sepeda motor dan handphone miliknya.
Anggota
kami langsung memeriksa sepeda motor milik TMZ, Honda Vario warna merah Nomor Polisi BL 6774 BW dan saat jok
sepeda motor dibuka di dalam bagasi terdapat: 1 (satu) unit pistol rakitan warna silver, 1 (satu) dompet merk Levis
warna hitam yang
berisi: Kartu Tanda Penduduk atas nama TMZ warga Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pantee Bidari beserta uang tunai sejumlah Rp.515.000,00 (lima ratus lima belas
ribu rupiah).
Selain
pistol rakitan dan dompet, di dalam bagasi sepeda motor TMZ juga ditemukan: 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan kristal bening diduga shabu seberat 4,67 gram dan 2,25 gram serta 1 (satu) paket kecil shabu, 2 (dua) kaca tabung kecil (pirex), 1 (satu) timbangan digital 1 (satu) gunting
jepit dan 2 (dua) buah handphone.
Atas
temuan barang-barang tersebut, sepeda motor TMZ berikut Saifuddin kami bawa ke
polsek untuk dilakukan penyelidikan sekaligus menetapkan TMZ sebagai daftar
pencarian orang (DPO), terang Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana. (Iwan Gunawan).