Tribrata News Aceh
Timur-Polres Aceh
Timur melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Aceh Timur sepakat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap
apotik-apotik yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur jika diketahui
menyediakan pil Paracetamol Caffeine Carrisoprodol (PCC).
Hal tersebut seperti yang
dijelaskan oleh Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, usai melakukan
koordinasi dengan pihak Dinkes Kabupaten Aceh Timur, Selasa (26/09) siang.
Kasat Narkoba
menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya peredaran
pil PCC dan obat keras daftar G yang dilarang beredar dan sudah dicabut ijin
edarnya pada tahun 2013. Selanjutnya kami merencanakan
pengecekan ke apotik atau toko obat yang ada
di Wilayah Hukum Polres Aceh Timur, terang Iptu Hendra Gunawan
Tanjung.
Disamping PCC, Tim yang
nantinya akan dibentuk juga akan melakukan pengawasan dan razia terhadap obat
berbahaya sediaan farmasi lainya yang peredarannya dijual tanpa ijin dan tidak
sesuai dengan kebutuhan.
“Dinkes akan mengadakan
monitoring dan pengawasan dengan menerjunkan staf disertai petugas Polres Aceh
Timur khususnya dari Satresnarkoba untuk turun ke lapangan meninjau toko-toko
obat dan” terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung.
Kegiatan yang
dilaksanakan di Kantor Dinkes Kabupaten Aceh Timur ini dihadiri oleh Kasat narkoba
Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, KBO Narkoba, Ipda Deny Albrar, Kasi
Obat & Pelayanan Kefarmasian Dinkes Kabupaten Aceh Timur, Marzuki, Ketua
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Aceh Timur, Hermawan Susanto
Gurandi, Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Kabupaten Aceh Timur
Mega Fitriani. (Iwan Gunawan).