Tribrata News Polres
Aceh Timur-Kepolisian
Resor Aceh Timur melalui Bhabbinkamtibmas terus memberikan iimbauan mengenai
larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat, salah satunya seperti
yang dilakukan Briptu Reyza Putra, Bhabinkamtibmas Polsek Madat saat
melakukan kegaiata sambaing desa di Desa Leung Sa, pada Jum’at (08/09).
Sejalan dengan arahan
Kapolres Aceh Timur dalam hal tersebut Briptu Reyza Putra memberikan himbauan
kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan.
“Harapan kami agar
masyarakat sadar akan pentingnya melestarikan hutan dan lahan, selain melanggar
hukum membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan asap dan polusi udara sehingga
menyebabkan berbagai penyakit seperti gangguan pernafasan” kata Briptu Reyza
Putra. (Iwan Gunawan).