Tribrata News Aceh
Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Senin (09/10) siang berhasil mengamankan
seoarang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
di wilayah Idi Tunong.
Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Rabu (11/10) mengungkapkan, tersangka
adalah Nurdin Bin Zulkifli (33) dan ditangkap di rumahnya di Desa Buket Rumia,
Kecamatan Idi Tunong. Ungkap Kasat Narkoba
Lebih lanjut Kasat Narkoba
mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula anggota kami mendapatkan informasi
dari masyarakat bahwasanya di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual
beli narkotika jenis shabu.
Dari informasi tersebut
anggota kami melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan ternyata informasi
tersebut benar adanya yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan pengeledahan
di dalam rumah rumah tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) plastik paket ukuran besar dan 6 ( enam) paket ukuran kecil yang di dalamnya terdapat
kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 43,42 gram.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna
hitam.
Tersangka mengakui barang
tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari JL warga Kecamatan Idi Tunong.
Saat ini tersangka
berikut barang bukti sudah kami amankan ke polres guna kepentingan penyidikan. Terang
Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan Tanjung. (Iwan Gunawan).