TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Idi Tunong

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Senin (09/10) siang berhasil mengamankan seoarang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Idi Tunong.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Rabu (11/10) mengungkapkan, tersangka adalah Nurdin Bin Zulkifli (33) dan ditangkap di rumahnya di Desa Buket Rumia, Kecamatan Idi Tunong. Ungkap Kasat Narkoba
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Dari informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan ternyata informasi tersebut benar adanya yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan pengeledahan di dalam rumah rumah tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) plastik paket ukuran besar dan 6 ( enam) paket ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 43,42 gram. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah gunting  dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.
Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari JL warga Kecamatan Idi Tunong.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke polres guna kepentingan penyidikan. Terang Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan Tanjung. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post