TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Gulung Agen Togel, Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Seorang Ibu Rumah Tangga

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur kembali mengamankan pelaku tindak pidana jarimah/maisir jenis togel di dua tempat, yakni Peureulak dan Madat pada Rabu (06/12).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, Jum’at (08/12) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sama pada Senin (04/12). Ungkap AKP Parmohonan Harahap.
Dijelaskanya, dari hasil pengakuan tersangka sebelumnya ISH dan SND bahwa pengepul dari togel yang ia jual adalah ABD (65) warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak dan ARF (53) warga Desa Tanjung Ara, Kecamatan Madat.
Dari pengakuan kedua tersangka tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan yang dibagi menjadi 2 (dua) tim. Tim A bergerak ke Peureulak dan Tim B bergerak ke Madat. Alhasil para pelaku berhasil kami amankan sekaligus menyita barang bukti berupa; 1 (satu) buku rekapan, 1 (satu) buah pulpen, 5 (lima) kertas rokok pembelian dengan isian angka togel dan uang tunai sebesar Rp, 305.000,00. Terang Kasat Reskrim.
Ditambahkanya, dalam beberapa hari terakhir ini pengelolaan togel untuk di wilayah Peureulak dipegang oleh istri ABD, SAN (36) karena ABD sedang sakit.
Saat ini ARF dan SAN sudah kami amankan ke polres guna kmai lakukan pemeriksaan dan setelah lengkap baik pelaku dan berkas pemeriksaan kami serahkan ke Mahkahmah Syari’ah Idi, karena kewenangan kami hanya sebatas melakukan penyelidikan dan penyidikan, terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post