Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur kembali
mengamankan pelaku tindak pidana jarimah/maisir jenis togel di dua tempat, yakni Peureulak dan Madat pada Rabu (06/12).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP
Parmohonan Harahap, Jum’at (08/12) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan
hasil pengembangan dari kasus sama pada Senin (04/12). Ungkap AKP Parmohonan
Harahap.
Dijelaskanya, dari hasil pengakuan tersangka
sebelumnya ISH dan SND bahwa pengepul dari togel yang ia jual adalah ABD (65)
warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak dan ARF (53) warga Desa Tanjung Ara,
Kecamatan Madat.
Dari pengakuan kedua tersangka tersebut
kemudian kami melakukan penyelidikan yang dibagi menjadi 2 (dua) tim. Tim A
bergerak ke Peureulak dan Tim B bergerak ke Madat. Alhasil para pelaku berhasil
kami amankan sekaligus menyita barang bukti berupa; 1 (satu) buku rekapan, 1 (satu) buah
pulpen, 5 (lima) kertas rokok pembelian dengan isian angka togel dan uang tunai
sebesar Rp, 305.000,00. Terang Kasat Reskrim.
Ditambahkanya, dalam beberapa hari terakhir ini pengelolaan
togel untuk di wilayah Peureulak dipegang oleh istri ABD, SAN (36) karena ABD
sedang sakit.
Saat ini ARF dan SAN sudah kami amankan ke polres guna kmai
lakukan pemeriksaan dan setelah lengkap baik pelaku dan berkas pemeriksaan kami
serahkan ke Mahkahmah Syari’ah Idi, karena kewenangan kami hanya sebatas melakukan
penyelidikan dan penyidikan, terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP
Parmohonan Harahap. (Brigadir Kamil).