Tribrata News Aceh Timur-Di penghujung tahun 2017 ini, Polres Aceh Timur menggelar Press Rilis
akhir tahun yang diikuti tidak kurang dari 50 wartawan dari media cetak,
elektronik dan online.
Press Rilis
yang berlangsung di Aula Serba Guna Polres Aceh Timur ini berlangsung pada Jum’at
(29/12) sore dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP
Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum dengan didampingi Wakapolres Aceh
Timur, Kompol Apriadi, Kabag Ops Kompol Raja Gunawan, Kasat Intelkam AKP Ketut
Supriyatnha, Kasat Rekrim AKP Parmohonan
Harahap, Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung dan Kasat
Lantas AKP Joko Utomo, S.I.K.
Mengawali kegiatan tersebut, AKBP Rudi Purwiyanto memberikan pandangan
hukum kepada awak media dengan mengajak seluruh wartawan untuk membangun
sinergitas dalam bermitra dengan Polres Aceh Timur melalui pemberitaan.
“Sebagai pekerja media, rekan-rekan
wartawan harus rajin membaca undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini bertujuan
agar dalam penulisan berita dan membuat judul. Karena, kalimat yang tidak pas
berpotensi berhadapan dengan hukum,” jelas Kapolres.
Diakuinya, selama ini masih ada
beberapa media yang menulis suatu peristiwa yang belum tentu kekuatan hukumnya,
akan tetapi sudah di espos besar-besaran seolah-olah peristiwa tersebut sudah
mempunyai kekuatan hukum.
Kapolres juga mengingatkan kepada para
wartawan agar tidak dimanfaatkan oleh perorangan maupun kelompok dengan pemberitaan
yang sifatnya belum tentu kebenaranya.
“Pada prinsipnya cara kerja polisi
dan wartawan tidak jauh berbeda dengan berpedoman azaz praduga tak bersalah,
meskipun demikian rekan-rekan wartawan harus lebih berhati-hati dalam
menyajikan berita,” tegas AKBP Rudi Purwiyanto.
Usai memberikan pandangan hukum,
Kapolres Aceh Timur menyampaikan kepada awak media yang menyatakan Laporan Polisi (LP) di
wilayah hukum
Polres Aceh Timur pada tahun 2017 mengalami penurunan, meskipun
tidak signifikan akan tetapi ini menunjukan masyarakat secara perlahan dan pasti sadar
akan hukum. Meski demikian, seluruh jajaran Polres Aceh Timur tetap harus waspada baik secara personal maupun kesatuan.
Terkait
dengan masalah tindak pidana di wilayah hukum Polres Aceh Timur mengalami
penurunan contohnya; kami telah menangani beberapa kasus pembunuhan, narkotika,
penganiayaan, pencurian, KDRT, Illegal Loging, Ilegal Minning, Konservasi
Sumber Daya Alam (KSDA) dan tindak pidana lainya. Alhamdulilah,
semuanya sudah kita selesaikan selama tahun 2017, mudah-mudahan di tahun 2018
bisa kita tingkatkan lagi kinerjanya." ujar Kapolres.
Kapolres
menjelaskan, Untuk di Satuan Reserse dan Kriminal sepanjang tahun 2017 ini terdapat 499 kasus, 70,74 %
sudah diselesaikan. Tidak ada kasus yang menonjol pada
tahun ini, kasus yang mendominasi di Satreskrim adalah penganiayaan ringan 84
LP, pencurian 66 LP, curanmor 59 LP, pencabulan 22 LP dan pemerkosaan 4 LP
sedangkan untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tahun 2017 ini,
terdapat 102 kasus dengan jumlah tersangka 132 orang.
Untuk KSDA
terdapat dua kejadian gajah mati, namun kami belum bisa melakukan penyidikan
karena hingga saat ini kami belum memperoleh hasil labfor dari BKSDA Propinsi
Aceh, terang Kapolres.
Selama tahun
2017 ini Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 4 (tiga) pucuk senjata laras
panjang dan 4 (empat) pucuk senjata api laras pendek, baik dari pelaku kejahatan
maupun dari masyarakat yang dengan sendirinya menyerahkan kepada kami.
Sementara itu dikatakan juga oleh
Kapolres, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur
mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun lalu. Pada tahu 2016 terdapat 130 kejadian dan pada tahun ini
tercatat 104 kejadian laka lantas korban jiwa juga menurun 75 orang meninggal dunia
akibat laka lants dan padatahun 2017 ini 71 orang meninggal di jalan raya.
Kapolres
juga mengatakan bahwa dalam menuntaskan berbagai kasus, setiap anggota personel
kepolisian akan diberi reward atau penghargaan akan tetapi yang melanggar juga
akan mendapatkan sanksi, pada tahun ini kami memberhentikan1 (satu) anggota secara
tidak hormat karena indisipliner.
Pada tahun
2018 mendatang, kami mengharap kepada seluruh masyarkat di wilayah hukum Polres
Aceh Timur untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah masing-masing, menurutnya,
gangguan kamtibmas bukan tanggungjawab mutlak polisi, akan tetapi tanggung jawab
kita bersama. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).