Tribrata News Aceh Timur- Kapolsek Peureulak Barat Iptu
Burhanuddin bersama Kanit Reskrim Bripka Ade. F. S.H, melakukan sosialisasi
Qnun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 kepada Geuchik Gampong Kabu berikut Aparatur Desa,
Rabu (10/01/2018).
Adapun materi yang disampaikan oleh
Kapolsek Peureulak Barat mengenai saling bekerja sama dalam menjaga kamtibmas
dan dalam hal memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika ada warga yang
menggunakan, menjual, mengedarkan Narkotika.
Selanjutnya pemateri dilanjutkan oleh Kanit Reskrim Polsek
Peureulak Barat mengenai Qanun Aceh No.
09 tahun 2008 pasal 13 Bab VI tentang penyelesaian sengketaatau perselisihan di masyarakat.
Iptu Burhanuddin mengatakan, kegiatan yang kami lakukan ini adalah
melaksanakan salah satu dari Program Prioritas Kapolri tentang
membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas. Dengan
metode yang kami lakukan seperti ini, diharapkan warga dapat lebih memahami perannya dalam penerapan Qanun
Nomor 9 Tahun 2008 di wilayahnya.
Dalam kesempatan tersebut kami juga menghimbau agar aparatur gampong dan masyarakat selalu kompak dan transparan
dalam penggunaan Alokasi
Dana Gampong (ADG). Terang Kapolsek Peureulak Barat, Iptu Burhanuddin. (Iwan Gunawan).