Tribrata News Aceh
Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu yang
dibawa oleh seorang ibu rumah tangga, pada Rabu (03/01/2018).
Pelaku adalah Rosmawati Binti Nurdin (39), warga, Gampong
Buket Kuta Kecamatan Peudawa dan dari tanganya petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa 23 bungkus paket kecil yang disimpan di dalam botol plastik
bekas obat batuk dan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,82
gram.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung,
Kamis (04/01/2018) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya
informasi dari warga Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk yang menyatakan bahwa
di sebuah gubuk terdapat dua orang yang mencurigakan dan kuat dugaan warga
mereka adalah pengedar narkotika yang kerap beroperasi di desa tersebut.
Memperoleh informasi tadi, anggota opsnal kami melakukan
penyelidikan. Saat didatangi anggota kami satu salahsatu pelaku berhsail
melarikan diri dan hanya pelaku yang tertinggal. Saat dilakukan penggeledahan
dietemukan barang bukti 23 paket shabu dalam ukuran kecil berikut 1 (satu) buah hand phone warna hitam merk Evercoss dan
1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna pink.
Berdasarkan pengakuan pelaku, shabu tersebuk ada;ah milik
kawanya berinisial AK yang berhasil melarikan diri.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,
saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke polres dan atas
perbuatanya, pelaku terancam hukuman di atas 5 (lima)
tahun kurungan penjara, karena telah melanggar Pasal 114 (1) Jo, Pasal 112 (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung. (Iwan Gunawan).