Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Ranto Peureulak pada Senin
(08/01/2018) memediasi kasus pencurian, pasalnya pihak korban sudah sepakat agar
permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub, S.E mengatakan, kasus pencurian
tersebut bermula pada Sabtu (06/01/2018) siang telah terjadi tindak pidana
pencurian hand phone (HP) merk ADVAN milik korban Irwan Bin Abdullah, (41)
warga Desa Alue Udep, Kecamatan Ranto Peureulak. Setelah dilakukan pencarian
ternyata HP miliknya telah berada di tangan kawanya sendiri yang bernama
Faisal.
Irwan kemudia menanyakan dari mana HP tersebut dan dikatakan
oleh Faisal bahwa HP itu ia beli dari Indra Saputra (30) warga Desa Lambaro
Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar seharga Rp 200,000.
Kemudian Irwan dan Faisal melakukan pencarian terhadap pelaku
(Indra Saputra) dan berhasil ditemukan yang selanjutnya diserahkan kepada kami,
terang Kapolsek.
Dijelaskanya, sehubungan
korban belum membuat Laporan Polisi (LP) dan sepakat kasus tersebut
diselesaikan secara kekeluargaan, maka siang tadi, Kanit Reskrim, Brigadir
Irwansyah, S.E bersama Bhabinkamtibmas Brigadir M. Saiful melakukan mediasi
dengan disaksikan perangkat gampong Desa Alue Udep dan keluarga korban serta
pelaku. Jelas Iptu Aiyub.
Ditambahakanya, bahwa penyelesaian
kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana
ringan. “Ini berdasar Peraturan MA (Perma) No 2 Tahun 2012 Tentang Batas
Tipiring (tindak pidana ringan) tentang tidak perlunya membesar-besarkan
perkara pidana ringan,” pungkas Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub. (Iwan
Gunawan).