Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur,
AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan didampingi Kabag Ops, Kompol Raja Gunawan,
S.H, M.M, pada Senin (05/02/2018) pagi memberikan arahan kepada anggota Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan yang berlagsung di Aula Serba Guna
Polres Aceh Timur tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP Kabupaten Aceh
TimurTrantib Kabupaten Aceh Timur, Adlinsyah, S. Sos, M.A.P serta Kasi Trantib,
T. Amran diikuti kurang lebih 100 anggota Satpol PP dan WH di wilayah Kabupaten
Aceh Timur.
Mengawali arahanya, Kapolres menyatakan,
Sapol PP maupun WH merupakan bentuk kepolisian juga, namun dalam lingkup
terbatas, karena dalam pelaksanaan tugasnya terbatas yaitu mengacu kepada Peratura
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 sebagai dasar hukumnya dan dalam
pelaksanaanya mengacu kepada Peraturan daerah (Perda). Kata Kapolres.
Ditegaskannya, tugas Satpol PP maupun WH
adalah melakukan penertiban, bukan penegakan hukum. Untuk itu kami minta dengan
sangat kepada rekan-rekan Satpo PP juga WH untuk lebih memahami PP Nomor 6
Tahun 2010 agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melanggar hukum.
“Jangan sampai rekan-rekan bermaksud melaksanakan
tugas, justru malah terjerat hukum,” tegas Kapolres.
Dicontohkan oleh Kapolres, seperti yang
terjadi pada Jum'at, (02/02/2018) sore di pasar Idi Rayeuk, “
Kejadian pada Jum’at lalu, yang rekan-rekan
Satpol PP itu adalah penegakan hukum bukan penertiban, karena kalau
menertibkan, rekan-rekan cukup memindahkan barang dari bahu jalan bukan mengambil
barang terus diangkut dengan mobil, itu namanya penyitaan, sedangkan penyitaan
hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, terang Kapolres.
Untuk itu, lanjut Kapolres, bahasa hukum
jangan dibolak balik, karena berpotensi melanggar hukum. Segala tindakan hukum,
harus jelas dasar hukumnya, jangan sampai rekan-rekan melakukan penertiban
justru melanggar hukum. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).