Tribrata News Aceh Timur-Humas Polres Aceh Timur melaksanakan kegiatan Press
Rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis
ganja bertempat di Aula Wira Satya, Senin (26/02/2018).
Press Rilis dipimpin oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol
Apriadi, S. Sos, M.M didampingi Kasubag Humas AKP Muhammad Anwar, S.H dan Kasat
Resnakoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H.
Kepada sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online,
Wakapolres mengungkapkan, pada Senin (19/02/2018) sekira pukul 14:30 WIB di
Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk telah diamankan seorang pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja bernama, Husaini Bin
Yusuf (53), Wiraswasta, warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh
Timur.
Dari tangan pelaku anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil
menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar yang dibalut dengan
kain sprei yang berisi ganja kering dengan berat 3 kilo gram (bruto). Terang
Wakapolres.
Pengungkapan tersebut, lanjut Wakapolres, pada hari tersebut
di atas sekira pukul 14:00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur
mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Gampong Tanjong
sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi
yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Setibanya di sebuah rumah anggota
melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya oleh anggota opsnal
pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan akan tetapi tidak
ditemukan narkotika. Namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam
kamar pelaku, di atas tempat tidur ditemukan bungkusan besar yang dibalut
dengan kain sprei yang di dalamnya berisi daun ganja kering seberat 3 (tiga)
kilo gram (bruto).
Kepada petugas pelaku megatakan, ia mendapatkan barang
tersebut dari Agam (nama panggilan) warga Kecamatan Banda yang dititipkan kepadanya
untuk diperjualbelikan.
Dari pengakuan pelaku tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba
Polres Aceh Timur terus melakukan pengembangan hingga beberapa hari, namun Agam
tidak berada di tempat.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan dengan Undang-undang Nomor.
35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan telah memenuhi unsur Pasal 114 (1), Yo
Pasal 111 (1), Yo Pasal 127 (1) Huruf a dengan ancaman hukuman penjara 5-12
tahun penjara sedangkan Agam ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pungkas
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S.Sos, M.M. (Iwan Gunawan).