TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


Tribrata News Aceh Timur-Humas Polres Aceh Timur melaksanakan kegiatan Press Rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis ganja bertempat di Aula Wira Satya, Senin (26/02/2018).
Press Rilis dipimpin oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M didampingi Kasubag Humas AKP Muhammad Anwar, S.H dan Kasat Resnakoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H.
Kepada sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online, Wakapolres mengungkapkan, pada Senin (19/02/2018) sekira pukul 14:30 WIB di Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk telah diamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja bernama, Husaini Bin Yusuf (53), Wiraswasta, warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan pelaku anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu)  bungkus besar yang dibalut dengan kain sprei yang berisi ganja kering dengan berat 3 kilo gram (bruto). Terang Wakapolres.
Pengungkapan tersebut, lanjut Wakapolres, pada hari tersebut di atas sekira pukul 14:00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Gampong Tanjong sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Setibanya di sebuah rumah anggota melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya oleh anggota opsnal pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan akan tetapi tidak ditemukan narkotika. Namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, di atas tempat tidur ditemukan bungkusan besar yang dibalut dengan kain sprei yang di dalamnya berisi daun ganja kering seberat 3 (tiga) kilo gram (bruto).
Kepada petugas pelaku megatakan, ia mendapatkan barang tersebut dari Agam (nama panggilan) warga Kecamatan Banda yang dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan.
Dari pengakuan pelaku tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur terus melakukan pengembangan hingga beberapa hari, namun Agam tidak berada di tempat.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan dengan Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan telah memenuhi unsur Pasal 114 (1), Yo Pasal 111 (1), Yo Pasal 127 (1) Huruf a dengan ancaman hukuman penjara 5-12 tahun penjara sedangkan Agam ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pungkas Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S.Sos, M.M. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post