Tribrata News Aceh Timur-Dua anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh
Timur yang terdiri dari Brigadir Mirza Alvaro dan Bripda Satrio, pada Selasa
(27/02/2018) siang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tindak
pidana pencurian di rumah korban, Fatimah Binti M. Juned (40), PNS (Guru),
warga Gampong Teupin Mamplam, Kecamatan Simpang Ulim di Gampong Teupin Mamplam,
Kecamatan Simpang Ulim. Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres
Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, S.H.
Dijelaskanya, peristiwa pencurian bermula saat korban tidur
seorang diri di kamarnya. Sekira pukul 01.30 WIB, korban merasa ada yang
memegang dan membekap mulutnya.
Korban terjaga dan samar-samar dilihatnya ada 3 (tiga) orang
laki-laki di kamarnya dengan memakai topeng. Korban kemudian diikat dengan
menggunakan kabe dan mulutnya dibekap dengan kain.
Ketiga pelaku meminta korban untuk menyerahkan hartanya yang
kemudian para pelaku para pelaku mengambil cincin yang dipakai oleh korban.
Tidak hanya cincin, para pelaku juga mengambil sepeda motor
Honda Vario 150 beserta surat-suratnya (STNK, BPKB), Laptop merk Acer dan HP
merk Nokia serta Surat Tanah. Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga
milik korban, ketiga pelaku melarikan diri.
Sekira pukul 02.30 WIB Korban berhasil membebaskan diri kemudian
korban keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangganya. Terang Kasat
Reskrim.
Selanjutnya pada pagi tadi, lanjut Kasat Reskrim, korban
melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Simpang Ulim dan Kapolsek berkoordinasi
dengan kami (Satreskrim Polres Aceh Timur) selanjutnya kami lakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP, para pelaku kami duga dalam menjalankan
aksinya terlebih dahulu memanjat dinding kamar mandi kemudian masuk ke dalam
rumah dengan cara membongkar dinding dapur yang terbuat dari kayu kemudian masuk
ke kamar korban.
Saat ini kami terus
mengumpulkan alat bukti juga keterangan korban untuk kami lakukan penyelidikan,
mudah-mudahan secepatnya kasus pencurian ini dan atas peristiwa ini korban
mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000,00, pungkas Kasat Reskrim Polres
Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, S.H. (Iwan Gunawan).