Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono bersama, Camat
Nurussalam Zainuddin, Danramil 12/Nrs, Nurussalam Kapten Arh. Jumari, Kasat pol PP Nurussalam Saipul, Ketua Aswaja
Tgk. Kamaruddin dan Ketua FPI Aceh Timur Tgk. Nazaruddin Ketua FPI Aceh Timur,
pada Kamis (08/03/2018) siang dan
bertempat di Aula Kantor Camat Nurussalam meggelar rapat dengan agenda pembahasan
rancangan Qanun Wisata Kuliner (rumah makan, warung kopi/kafe).
Iptu Soegiono mengatakan, perlunya qanun tentang wisata
kuliner guna mengatur segala kegiatan yang menyangkut tentang adat istiadat Syari’at
Islam serta hal-hal lain. Hal ini dimaksudkan untuk memberi batasan-batasan
terhadap pemilik atau pengelola tempat kuliner juga pengunjung.
Dari hasil rapat tersebut, Forkopimcam Nurusslam, para tokoh
juga pemilik tempat kuliner setuju dengan rancangan qanun tersebut, yang
nantinya akan segera disahkan. Namun semikian, semua pihak meminta kepada petugas keamanan agar dapat
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan qanun tersebut. Terangnya Kapolsek Nurussalam, Iptu
Soegiono. (Iwan Gunawan).