Tribrata News Aceh Timur-Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap kasus
penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pada Selasa (06/03/2018) sekitar pukul
19.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum
melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, S.H mengatakan para pelaku diketahui berinisial NRD (66) warga
Desa Lincah, Kecamatan Simpang Ulim, ZNL
(32) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari dan MHD (19) warga
Desa Mulia, Kecamatan Simpang Ulim. Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskanya,
pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat mengenai
kelangkaan BBM jenis solar di wilayah Pantee Bidari. Kemudian anggota kami dari
Unit III (Tipidter) bersama anggota Opsnal Satresrim melakukan penyelidikan di
seputar SPBU Pantee Bidari.
Dari
hasil penyelidikan diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi dijual oleh para
pelaku kepada masyarakat dengan mengunakan mobil yang telah dimodifikasi menggunakan
2 (dua) tangki.
Dalam
setiap menjalankan aksinya seolah-olah mobil pelaku sedang melakukan pengisian
BBM,padahal mobil tersebut mengisi BBM bersubsidi untuk disimpan dan dijual kembali.
Terang Kasat Reskrim.
Masih menurutnya, pada saat diamankan oleh anggota Sat
Reskrim, lalu ditanyakan izin pengangkutan dan izin niaga BBM tersebut, akan
tetapi para pelaku tidak dapat menunjukkan, sehingga pelaku dan barang bukti
langsung diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun
barang bukti yang diamankan 2 (dua) unit mobil yang telah dimodifikasi tangki bahan
bakarnya.
Terhadap para pelaku atas tindakannya tersebut diancam
rumusan Pasal 53 dan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP
Parmohonan Harahap, S.H. (Iwan Gunawan).