TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM


Tribrata News Aceh Timur-Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pada Selasa (06/03/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
‪Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, S.H mengatakan para  pelaku diketahui berinisial NRD (66) warga Desa Lincah, Kecamatan Simpang Ulim, ZNL (32) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari dan MHD (19) warga Desa Mulia, Kecamatan Simpang Ulim. Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskanya, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat mengenai kelangkaan BBM jenis solar di wilayah Pantee Bidari. Kemudian anggota kami dari Unit III (Tipidter) bersama anggota Opsnal Satresrim melakukan penyelidikan di seputar SPBU Pantee Bidari.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi dijual oleh para pelaku kepada masyarakat dengan mengunakan mobil yang telah dimodifikasi menggunakan 2 (dua) tangki.
Dalam setiap menjalankan aksinya seolah-olah mobil pelaku sedang melakukan pengisian BBM,padahal mobil tersebut mengisi BBM bersubsidi untuk disimpan dan dijual kembali. Terang Kasat Reskrim.
Masih menurutnya, ‪pada saat diamankan oleh anggota Sat Reskrim, lalu ditanyakan izin pengangkutan dan izin niaga BBM tersebut, akan tetapi para pelaku tidak dapat menunjukkan, sehingga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan 2 (dua) unit mobil yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.
Terhadap para pelaku atas tindakannya tersebut diancam rumusan Pasal 53 dan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post